1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12,9 Juta
Senin, 02 Februari 2026 - 11:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 265 WP Badan (Rp) dan 14 WP Badan (USD) telah menuntaskan kewajibannya. Baca Juga: Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!
Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, progres aktivasi akun Coretax DJP mencatatkan angka yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 12.917.027 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun mereka untuk mengakses sistem perpajakan terintegrasi yang baru.
Komposisi aktivasi akun Coretax tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 11.966.137 akun, Wajib Pajak Badan 861.798 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 88.867 akun dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.
Melalui pembaruan data ini, Rosmauli menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada bulan Maret dan April mendatang.
Pemerintah terus mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya melalui portal resmi DJP, guna mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara mandiri dan digital.
Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, progres aktivasi akun Coretax DJP mencatatkan angka yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 12.917.027 Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun mereka untuk mengakses sistem perpajakan terintegrasi yang baru.
Komposisi aktivasi akun Coretax tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 11.966.137 akun, Wajib Pajak Badan 861.798 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 88.867 akun dan Wajib Pajak PMSE 225 akun.
Melalui pembaruan data ini, Rosmauli menekankan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada bulan Maret dan April mendatang.
Pemerintah terus mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya melalui portal resmi DJP, guna mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara mandiri dan digital.
(akr)
Lihat Juga :