Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi Tekan Capital Outflow Aset Kripto
Senin, 02 Februari 2026 - 22:26 WIB
loading...
Forum diskusi CFX Cryptalk yang digelar di Jakarta, Senin (2/2). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Central Finansial X (CFX) berupaya menekan capital outflow aset kripto dengan meningkatkan daya saing pasar domestik melalui penurunan biaya transaksi bursa. Langkah tersebut dibahas dalam forum diskusi CFX Cryptalk yang digelar di Jakarta, Senin (2/2).
“Aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto.
CFX yang merupakan bursa aset kripto pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan industri kripto global. Peningkatan aktivitas transaksi domestik dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya
Salah satu tantangan utama industri kripto nasional saat ini adalah struktur biaya transaksi yang dinilai kurang kompetitif. Kondisi tersebut mendorong konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga beralih ke platform offshore tidak berizin yang menawarkan biaya transaksi lebih rendah.
Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan konsumen Indonesia melalui platform offshore tidak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan transaksi di platform berizin dalam negeri. Data tersebut menunjukkan masih besarnya potensi yang dapat dioptimalkan di pasar domestik.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan tingginya biaya transaksi di platform berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Menurut dia, ketimpangan biaya antara platform dalam negeri dan global menjadi salah satu faktor utama berpindahnya aktivitas transaksi ke luar negeri.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.
Baca Juga: Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK
Sebagai langkah konkret, CFX berinisiatif menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap dari 0,04 persen per transaksi menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, dan kembali diturunkan menjadi 0,01 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pangsa pasar domestik serta meningkatkan kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menilai penurunan biaya transaksi akan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha aset kripto dalam negeri. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volume transaksi sekaligus menahan peralihan konsumen ke platform asing tidak berizin.
“Aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global,” ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto.
CFX yang merupakan bursa aset kripto pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan industri kripto global. Peningkatan aktivitas transaksi domestik dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya
Salah satu tantangan utama industri kripto nasional saat ini adalah struktur biaya transaksi yang dinilai kurang kompetitif. Kondisi tersebut mendorong konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga beralih ke platform offshore tidak berizin yang menawarkan biaya transaksi lebih rendah.
Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan konsumen Indonesia melalui platform offshore tidak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan transaksi di platform berizin dalam negeri. Data tersebut menunjukkan masih besarnya potensi yang dapat dioptimalkan di pasar domestik.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan tingginya biaya transaksi di platform berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Menurut dia, ketimpangan biaya antara platform dalam negeri dan global menjadi salah satu faktor utama berpindahnya aktivitas transaksi ke luar negeri.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.
Baca Juga: Menakar Urgensi Transparansi Bursa Kripto lewat PoR dan UU P2SK
Sebagai langkah konkret, CFX berinisiatif menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap dari 0,04 persen per transaksi menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, dan kembali diturunkan menjadi 0,01 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pangsa pasar domestik serta meningkatkan kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara, termasuk dari sisi pajak.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menilai penurunan biaya transaksi akan memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha aset kripto dalam negeri. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan volume transaksi sekaligus menahan peralihan konsumen ke platform asing tidak berizin.
(nng)
Lihat Juga :