Ambyar! Banyak Negara Berkembang Penerimaan Pajaknya Rontok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) mencatat rata-rata rasio pajak negara di Asia hanya 17,6%, lebih rendah dibandingkan dengan negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 24,9%. Sementara di Asia Tenggara rasio pajaknya jauh lebih rendah yakni hanya 15%.
Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa mengatakan penerimaan pajak yang menurun dan pengeluaran yang meningkat sebagai akibat dari pandemi, banyak negara berkembang memiliki sedikit ruang untuk meningkatkan utang luar negeri mereka lebih jauh. "Perlu juga dicatat bahwa negara-negara di Asia berkembang terus menghadapi hasil pajak yang tidak stabil dengan variabilitas yang besar dari waktu ke waktu," kata Masatsugu dalam webinar, Kamis (17/9/2020).
Dia mengungkapkan negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk terus melakukan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk memulainya, kebijakan perpajakan harus berjalan antara meningkatkan pendapatan pajak dan mempromosikan investasi yang dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi dari pandemi. "Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat mengadopsi instrumen kebijakan yang ditargetkan seperti insentif pajak yang lebih disesuaikan dan hemat biaya," terangnya.
Dia pun menyarankan pemerintah dapat mengadopsi sistem pajak yang lebih progresif untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang semakin memburuk akibat Covid-19. Serta mengusulkan pengenaan pajak karbon dan pajak lingkungan. "Pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya juga dapat mendorong kegiatan ekonomi untuk mencapai pemulihan hijau dan mendorong adaptasi dan ketahanan," tuturnya.
Presiden Asian Development Bank (ADB) Masatsugu Asakawa mengatakan penerimaan pajak yang menurun dan pengeluaran yang meningkat sebagai akibat dari pandemi, banyak negara berkembang memiliki sedikit ruang untuk meningkatkan utang luar negeri mereka lebih jauh. "Perlu juga dicatat bahwa negara-negara di Asia berkembang terus menghadapi hasil pajak yang tidak stabil dengan variabilitas yang besar dari waktu ke waktu," kata Masatsugu dalam webinar, Kamis (17/9/2020).
Dia mengungkapkan negara-negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk terus melakukan perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Untuk memulainya, kebijakan perpajakan harus berjalan antara meningkatkan pendapatan pajak dan mempromosikan investasi yang dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi dari pandemi. "Untuk mencapai hal ini, pemerintah dapat mengadopsi instrumen kebijakan yang ditargetkan seperti insentif pajak yang lebih disesuaikan dan hemat biaya," terangnya.
Dia pun menyarankan pemerintah dapat mengadopsi sistem pajak yang lebih progresif untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang semakin memburuk akibat Covid-19. Serta mengusulkan pengenaan pajak karbon dan pajak lingkungan. "Pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya juga dapat mendorong kegiatan ekonomi untuk mencapai pemulihan hijau dan mendorong adaptasi dan ketahanan," tuturnya.
(nng)