Pajak Hotel di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya

Minggu, 08 Februari 2026 - 00:15 WIB
loading...
Pajak Hotel di DKI Jakarta...
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Masyarakat kerap menganggap seluruh jenis tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk objek pajak tersebut.

PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.

Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif

Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan

Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:

1. Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Perhotelan karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan.

2. Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.

3. Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Kamar atau tempat tinggal yang disediakan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk pasien, keluarga pasien, atau tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan.

4. Panti Sosial
Panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya yang menyediakan hunian sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan juga dikecualikan dari PBJT Perhotelan.

5. Rumah Tinggal Pribadi
Rumah yang digunakan untuk hunian pribadi dan tidak disewakan sebagai usaha penginapan atau akomodasi komersial bukan objek PBJT Perhotelan.


Alasan Adanya Pengecualian

Pengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan tepat sasaran. PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian yang berkaitan dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang:

- lebih adil dan proporsional,

- memberikan kepastian hukum, serta

- tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan BBNKB

Pemahaman atas ketentuan PBJT Perhotelan penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan begitu, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan daerah yang mudah dipahami agar kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Berita Terkini
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved