Lusa, BEI dan OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan MSCI
Senin, 09 Februari 2026 - 13:20 WIB
loading...
BEI dan OJK kembali menggelar pertemuan dengan MSCI pada Rabu (11/2) pekan ini. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan akan menggelar pertemuan dengan penyedia indeks provider global MSCI (Morgan Stanley Capital International) pada Rabu (11/2) pekan ini.
Dalam pertemuan ini akan dibahas bersama penyampaian proposal yang sejalan dengan agenda transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) soal 8 rencana aksi yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pertemuan (MSCI) teknis akan kembali dilakukan Rabu ini, kami ajukan sejumlah inisiatif, yang selaras dengan 8 rencana aksi reformasi pasar modal. Kami Targetkan bisa dipenuhi akhir April ini," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Luka MSCI Belum Kering, IHSG Sepekan Rontok Dijegal Moody's
Jeffrey menjelaskan, sejumlah usulan yang akan disampaikan ke MSCI untuk menjadi pertimbangan akan aspek transparansi seperti peningkatan klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 sub kategori, perincian data pemegang saham diatas 1 persen kepemilikan, penyesuaian free float dari 7,5 menjadi 15 persen, hingga rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. "Penyesuaian free float, dari 7,5 persen menjadi 15 persen ini akan diterapkan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapannya," tambahnya.
Selain 4 agenda utama yang akan disampaikan ke MSCI, transformasi Bursa Efek juga akan dikerjakan dengan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmennya melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Gurita Bisnis Moody's dan MSCI, Benarkah Dikendalikan Bankir Dunia?
Di klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga langkah utama, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Untuk klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam reformasi pasar modal.
Dalam pertemuan ini akan dibahas bersama penyampaian proposal yang sejalan dengan agenda transformasi Bursa Efek Indonesia (BEI) soal 8 rencana aksi yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pertemuan (MSCI) teknis akan kembali dilakukan Rabu ini, kami ajukan sejumlah inisiatif, yang selaras dengan 8 rencana aksi reformasi pasar modal. Kami Targetkan bisa dipenuhi akhir April ini," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Luka MSCI Belum Kering, IHSG Sepekan Rontok Dijegal Moody's
Jeffrey menjelaskan, sejumlah usulan yang akan disampaikan ke MSCI untuk menjadi pertimbangan akan aspek transparansi seperti peningkatan klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 sub kategori, perincian data pemegang saham diatas 1 persen kepemilikan, penyesuaian free float dari 7,5 menjadi 15 persen, hingga rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. "Penyesuaian free float, dari 7,5 persen menjadi 15 persen ini akan diterapkan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapannya," tambahnya.
Selain 4 agenda utama yang akan disampaikan ke MSCI, transformasi Bursa Efek juga akan dikerjakan dengan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan komitmennya melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Gurita Bisnis Moody's dan MSCI, Benarkah Dikendalikan Bankir Dunia?
Di klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga langkah utama, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Untuk klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam reformasi pasar modal.
(nng)
Lihat Juga :