Ikut Gerakkan Perekonomian, Sektor Properti Minta Insentif
Kamis, 17 September 2020 - 16:15 WIB
loading...
Pemerintah diminta memberikan insentif guna mendukung sektor properti di tengah pandemi saat ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sektor properti dinilai mampu menjadi penggerak perekonomian nasional , termasuk di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu, pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius kepada sektor yang menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.
"Peran strategis sektor real estat di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real esta mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida dalam diskusi virtual bertajuk "75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).
(Baca Juga: PSBB Bergulir Lagi, Siap-siap Pasar Properti Bisa Kolaps)
Namun, jelas dia, di tengah pandemi saat ini sejumlah subsektor properti terpukul. Misal, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. "Konsumen masih antusias (terutama di daerah)," kata Totok.
Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.
Selain itu, perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak. "Kemudian pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya," lanjut Totok.
Sementara pengamat properti Ali Tranghanda menilai, saat ini perlu ada langkah penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada paksaan agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman. "Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen," tegasnya.
"Peran strategis sektor real estat di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real esta mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida dalam diskusi virtual bertajuk "75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).
(Baca Juga: PSBB Bergulir Lagi, Siap-siap Pasar Properti Bisa Kolaps)
Namun, jelas dia, di tengah pandemi saat ini sejumlah subsektor properti terpukul. Misal, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. "Konsumen masih antusias (terutama di daerah)," kata Totok.
Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.
Selain itu, perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak. "Kemudian pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya," lanjut Totok.
Sementara pengamat properti Ali Tranghanda menilai, saat ini perlu ada langkah penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada paksaan agar bank dapat menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman. "Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen," tegasnya.
Lihat Juga :