Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal
Senin, 23 Februari 2026 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun mekanisme kerja sama tertuang dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. Mekanisme ini bukan berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.
Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen terkait pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel termasuk terhadap produk impor dari AS.
Baca Juga: Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen terkait pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel termasuk terhadap produk impor dari AS.
(nng)
Lihat Juga :