Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana
Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kepentingan umum. Karena itu, akuntabilitas dan kepatuhan tetap menjadi prinsip utama Bea Cukai. Budi juga menjelaskan, untuk ketentuan yang lebih rinci terkait ketentuan ini masyarakat dapat mengakses kemenkeu.go.id/dok/pmk-99-tahun-2025 atau FAQ pada tautan s.kemenkeu.go.id/faqPMK99th2025.
Dorong Persepsi Positif dan Kolaborasi
PMK 99 Tahun 2025 juga merupakan integrasi dan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, sehingga lebih sederhana dan mudah dipahami. Regulasi ini membuka peluang kolaborasi dengan kementerian/lembaga penerbit rekomendasi, pemerintah daerah, organisasi sosial, hingga NGO internasional.
Melalui regulasi ini, Bea Cukai berharap dapat menggeser persepsi negatif bahwa institusi kepabeanan menghambat bantuan. “Kami ingin menunjukkan bahwa Bea Cukai adalah bagian dari ekosistem penanggulangan bencana dan kegiatan sosial, bukan penghambat, melainkan fasilitator,” pungkas Budi.
Dorong Persepsi Positif dan Kolaborasi
PMK 99 Tahun 2025 juga merupakan integrasi dan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, sehingga lebih sederhana dan mudah dipahami. Regulasi ini membuka peluang kolaborasi dengan kementerian/lembaga penerbit rekomendasi, pemerintah daerah, organisasi sosial, hingga NGO internasional.
Melalui regulasi ini, Bea Cukai berharap dapat menggeser persepsi negatif bahwa institusi kepabeanan menghambat bantuan. “Kami ingin menunjukkan bahwa Bea Cukai adalah bagian dari ekosistem penanggulangan bencana dan kegiatan sosial, bukan penghambat, melainkan fasilitator,” pungkas Budi.
(akr)
Lihat Juga :