Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana

Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:50 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan proses. “Sepanjang persyaratan administratif dan substansi terpenuhi, prosesnya sangat cepat dan transparan,” katanya.

Tahapan Pengajuan Secara Elektronik melalui SINSW

Mempercepat pelayanan, salah satu pembaruan penting dalam PMK 99 Tahun 2025 adalah mekanisme pengajuan secara elektronik. Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU Bea Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terhubung otomatis dengan sistem CEISA Bea Cukai.

Tahapan pengajuannya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
2. Mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW.
3. Penelitian administrasi dan substansi oleh Bea Cukai.
4. Apabila disetujui, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 1 tahun.
5. Mencantumkan nomor SKMK dan kode fasilitas pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
6. Menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 30 hari setelah masa berlaku impor berakhir melalui portal DJBC.

“Pengajuan secara elektronik melalui SINSW menjadi kunci percepatan layanan. Untuk permohonan elektronik, SKMK dapat diterbitkan paling lama lima jam setelah penelitian selesai. Untuk pengajuan tertulis, keputusan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah penelitian,” jelas Budi.

Ketentuan Lainnya dan Kewajiban Penerima Fasilitas

Ketentuan lainnya mengatur bahwa jangka waktu pengimporan atas fasilitas pembebasan diberikan paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. Kemudian, dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberitahuan pabean dapat dilakukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pengeluaran barang dapat dilaksanakan dengan menggunakan jaminan tertulis dari Kepala BNPB.

Di sisi lain, penerima fasilitas berkewajiban menggunakan barang impor sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan. Apabila terjadi penyalahgunaan, penerima wajib melunasi bea masuk dan/atau cukai yang seharusnya terutang serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor juga harus dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
BPDP Perkuat Tata Kelola...
BPDP Perkuat Tata Kelola Industri Sawit Melalui Pedoman Pengarusutamaan Gender
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved