Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana
Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak
Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan proses. “Sepanjang persyaratan administratif dan substansi terpenuhi, prosesnya sangat cepat dan transparan,” katanya.
Tahapan pengajuannya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
2. Mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW.
3. Penelitian administrasi dan substansi oleh Bea Cukai.
4. Apabila disetujui, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 1 tahun.
5. Mencantumkan nomor SKMK dan kode fasilitas pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
6. Menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 30 hari setelah masa berlaku impor berakhir melalui portal DJBC.
“Pengajuan secara elektronik melalui SINSW menjadi kunci percepatan layanan. Untuk permohonan elektronik, SKMK dapat diterbitkan paling lama lima jam setelah penelitian selesai. Untuk pengajuan tertulis, keputusan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah penelitian,” jelas Budi.
Ketentuan Lainnya dan Kewajiban Penerima Fasilitas
Ketentuan lainnya mengatur bahwa jangka waktu pengimporan atas fasilitas pembebasan diberikan paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. Kemudian, dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberitahuan pabean dapat dilakukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pengeluaran barang dapat dilaksanakan dengan menggunakan jaminan tertulis dari Kepala BNPB.
Di sisi lain, penerima fasilitas berkewajiban menggunakan barang impor sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan. Apabila terjadi penyalahgunaan, penerima wajib melunasi bea masuk dan/atau cukai yang seharusnya terutang serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor juga harus dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.
Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan proses. “Sepanjang persyaratan administratif dan substansi terpenuhi, prosesnya sangat cepat dan transparan,” katanya.
Tahapan Pengajuan Secara Elektronik melalui SINSW
Mempercepat pelayanan, salah satu pembaruan penting dalam PMK 99 Tahun 2025 adalah mekanisme pengajuan secara elektronik. Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU Bea Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terhubung otomatis dengan sistem CEISA Bea Cukai.Tahapan pengajuannya meliputi:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
2. Mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW.
3. Penelitian administrasi dan substansi oleh Bea Cukai.
4. Apabila disetujui, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 1 tahun.
5. Mencantumkan nomor SKMK dan kode fasilitas pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
6. Menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 30 hari setelah masa berlaku impor berakhir melalui portal DJBC.
“Pengajuan secara elektronik melalui SINSW menjadi kunci percepatan layanan. Untuk permohonan elektronik, SKMK dapat diterbitkan paling lama lima jam setelah penelitian selesai. Untuk pengajuan tertulis, keputusan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah penelitian,” jelas Budi.
Ketentuan Lainnya dan Kewajiban Penerima Fasilitas
Ketentuan lainnya mengatur bahwa jangka waktu pengimporan atas fasilitas pembebasan diberikan paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. Kemudian, dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberitahuan pabean dapat dilakukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pengeluaran barang dapat dilaksanakan dengan menggunakan jaminan tertulis dari Kepala BNPB.
Di sisi lain, penerima fasilitas berkewajiban menggunakan barang impor sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan. Apabila terjadi penyalahgunaan, penerima wajib melunasi bea masuk dan/atau cukai yang seharusnya terutang serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor juga harus dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.
Lihat Juga :