Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM

Kamis, 17 September 2020 - 21:20 WIB
loading...
Ini Rancangan Peraturan...
Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM
A A A
BEKASI - BPH Migas menggelar Public Hearing “Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak” di Hotel Harris Bekasi, (17/09/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Komite BPH Migas, Jugi Prajogio dengan narasumber Komite BPH Migas Henry Ahmad, M. Ibnu Fajar, dan Ahmad Rizal, serta Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi Dewan Energi Nasional Kementerian ESDM Ediar Usman dan perwakilan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan dimoderatori oleh Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak.

Dalam sambutan pembukaan Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan bahwa Dasar hukum yang melandasi tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM tersebut diantara lain :
a. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 46 ayat (3) bahwa salah satu tugas BPH Migas adalah mengatur dan menetapkan Cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi pada Pasal 20 ayat (1) bahwa Penyediaan Energi dilakukan melalui Peningkatan Cadangan Energi;
c. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional pada Pasal 13, bahwa Cadangan Energi nasional meliputi Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi dan cadangan operasional. Kemudian dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa Badan Usaha dan Industri Penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan energy, dan ayat (2) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional energi diatur oleh pemerintah;
d. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, bahwa cadangan operasional yang mencakup Cadangan BBM Nasional disediakan oleh Badan Usaha. Cadangan Operasional BBM adalah jumlah BBM yang menjadi bagian dari kegiatan operasional Badan Usaha;
e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas pada Pasal 41 ayat (1) huruf c bahwa Pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM mempunyai kewajiban memiliki cadangan operasional BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya.

“Sesuai amanat dalam ketentuan Peraturan-Peraturan tersebut dan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan Cadangan BBM Nasional, maka untuk pengaturan cadangan operasional BBM, BPH Migas akan membuat Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM” jelas Jugi Prajogio.

Sebelum rancangan peraturan ini ditetapkan, BPH Migas menggelar public hearing dengan tujuan mendapatkan masukan dan saran dari para stakeholder agar peraturan ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dibuatnya Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, mewujudkan ketersediaan cadangan Bahan Bakar Minyakdalam rangka ketahanan energi dan merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.

Di dalam paparannya, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan bahwa di dalam rancangan Peraturan BPH Migas ini, Pemegang Izin Usaha wajib untuk melakukan penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah Peraturan ini diundangkan.

“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan”, tambah Henry.

Adapun Jenis BBM pada Cadangan Niaga Umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil). Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada Pemegang Izin Usaha untuk wajib mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.

Selain itu juga diatur kewajiban Badan Usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa Laporan Harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh Pemegang Izin Usaha terdiri dari Realisasi penyaluran rata-rata harian, Volume harian Cadangan Niaga Umum BBM, Lokasi dan Kapasitas fasilitas penyimpanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)