Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM
Kamis, 17 September 2020 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Dibuatnya Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, mewujudkan ketersediaan cadangan Bahan Bakar Minyakdalam rangka ketahanan energi dan merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.
Di dalam paparannya, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan bahwa di dalam rancangan Peraturan BPH Migas ini, Pemegang Izin Usaha wajib untuk melakukan penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan”, tambah Henry.
Adapun Jenis BBM pada Cadangan Niaga Umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil). Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada Pemegang Izin Usaha untuk wajib mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.
Selain itu juga diatur kewajiban Badan Usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa Laporan Harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh Pemegang Izin Usaha terdiri dari Realisasi penyaluran rata-rata harian, Volume harian Cadangan Niaga Umum BBM, Lokasi dan Kapasitas fasilitas penyimpanan
Di dalam paparannya, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan bahwa di dalam rancangan Peraturan BPH Migas ini, Pemegang Izin Usaha wajib untuk melakukan penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan”, tambah Henry.
Adapun Jenis BBM pada Cadangan Niaga Umum terdiri dari avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil). Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada Pemegang Izin Usaha untuk wajib mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.
Selain itu juga diatur kewajiban Badan Usaha untuk menyampaikan laporan kepada BPH Migas mengenai pelaksanaan Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM beserta data pendukungnya. Laporan yang dimaksud yaitu berupa Laporan Harian yang disampaikan setiap bulan pada bulan berikutnya paling lambat tanggal 20 dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Laporan yang disampaikan oleh Pemegang Izin Usaha terdiri dari Realisasi penyaluran rata-rata harian, Volume harian Cadangan Niaga Umum BBM, Lokasi dan Kapasitas fasilitas penyimpanan