Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat

Senin, 02 Maret 2026 - 18:43 WIB
loading...
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan layer cukai tembakau diyakini bukanlah sebagai langkah mundur, melainkan instrumen transisi fiskal untuk merapikan pasar yang selama ini terdistorsi dan ketimpangan struktur usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penambahan layer cukai tembakau diyakini bukanlah sebagai langkah mundur, melainkan instrumen transisi fiskal untuk merapikan pasar yang selama ini terdistorsi dan ketimpangan struktur usaha. Hal ini dikatakan oleh Founder Owner Rokok Bintang Sembilan, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur.

Kritik terhadap rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah satu layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan mengabaikan realitas struktural industri tembakau nasional .

Menurutnya, perdebatan selama ini terlalu terfokus pada harga eceran dan konsumsi, tanpa melihat dimensi struktur industri dan penerimaan negara. Dia mengatakan, Indonesia memiliki karakter pasar yang berbeda dengan Filipina atau negara lain yang sering dijadikan rujukan.



“Struktur industri kita tidak tunggal. Ada perusahaan besar, ada skala menengah, dan ada ribuan usaha kecil padat karya. Kalau struktur tarif dipukul rata tanpa ruang transisi, yang mati duluan bukan konsumsi, tapi industri kecil. Itu fakta ekonomi,” ujarnya, dikutip Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru

Data Kementerian Keuangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penerimaan CHT tetap menjadi salah satu tulang punggung APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), berada di kisaran lebih dari Rp200 triliun per tahun. Namun di saat yang sama, peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah. Sejumlah laporan menyebut tren kenaikan peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir, terutama di segmen harga murah.

Menurut kalangan pengusaha, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari struktur tarif yang terlalu curam sehingga menciptakan jurang besar antara produk legal dan ilegal. “Ketika gap harga terlalu tinggi, pasar akan mencari celah. Penambahan layer itu justru untuk mempersempit celah tersebut agar pelaku usaha kecil bisa masuk sistem legal dan negara tidak kehilangan penerimaan,” kata pengusaha rokok ini.

Ia menolak narasi bahwa tambahan layer otomatis berarti membanjiri pasar dengan rokok murah. Menurutnya, pengendalian konsumsi tetap berada pada kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi, bukan semata pada jumlah layer.

“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan layer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai. Dia menilai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.

“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Kalau realitas menunjukkan rokok polos meningkat, maka negara wajib menyesuaikan desain tarif. Fleksibilitas itu bagian dari mandat undang-undang,” ujarnya.

Turut menyoroti bahwa simplifikasi tarif yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan struktur usaha bisa berdampak pada konsolidasi industri ke tangan pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mengurangi kompetisi dan menggerus basis pajak daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Dari perspektif ketenagakerjaan, sektor industri hasil tembakau masih menyerap jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga jaringan distribusi. Baca Juga: Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal

“Kalau industri kecil mati karena kebijakan yang terlalu menyederhanakan tanpa transisi, siapa yang menanggung dampaknya? Negara harus melihat keseimbangan antara kesehatan publik, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi rakyat,” ujar pengusaha yang juga aktivis anti korupsi ini.

Menanggapi kekhawatiran soal akses anak dan kelompok rentan terhadap rokok murah, Gus Lilur menegaskan bahwa instrumen paling efektif tetaplah pengawasan distribusi, pembatasan penjualan, bukan sekadar perubahan struktur layer.

“Masalah konsumsi anak bukan semata soal layer tarif. Itu soal pengawasan ritel, edukasi, dan penegakan hukum. Menyederhanakan layer tanpa menyelesaikan akar masalah justru bisa memperburuk situasi,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus realistis terhadap dinamika pasar. Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.

“Rokok ilegal itu zero tax dan zero control. Kalau sebagian dari pasar rokok ilegal bisa ditarik masuk ke pasar legal melalui desain tarif yang lebih adaptif, negara justru lebih kuat mengendalikan,” ujarnya.

Menurutnya, wacana penambahan layer seharusnya dilihat sebagai bagian dari reformasi bertahap, bukan sebagai pembalikan arah kebijakan. Dia mendorong agar pemerintah membuka dialog berbasis data dan simulasi fiskal sebelum mengambil keputusan final.

“Debat ini jangan dibangun di atas slogan. Bangun di atas data: elastisitas harga, tren ilegal, dampak tenaga kerja, dan proyeksi penerimaan. Kalau semua dihitung komprehensif, publik akan melihat bahwa penambahan layer bukan ancaman otomatis bagi kesehatan maupun fiskal,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Prabowo: Yang Tidak...
Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat, Saya akan Singkirkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved