SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:44 WIB
loading...
A
A
A
Penandatanganan amandemen PJBG dilakukan di Jakarta pada Senin (9/3/2026) dan disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti. Lima amandemen PJBG yang ditandatangani meliputi perjanjian antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, serta PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
Selain itu, terdapat amandemen antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas. Amandemen juga dilakukan antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.
Baca Juga: Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Djoko menjelaskan implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal. Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja diharapkan turut menerapkan pencatatan serupa, antara lain LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan fasilitas LPG di Tomori, Sulawesi dan Jambi Merang.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menambahkan pencatatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi bagian dari lifting minyak bumi. "Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi," kata Desti.
Selain itu, terdapat amandemen antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas. Amandemen juga dilakukan antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.
Baca Juga: Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Djoko menjelaskan implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal. Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja diharapkan turut menerapkan pencatatan serupa, antara lain LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan fasilitas LPG di Tomori, Sulawesi dan Jambi Merang.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menambahkan pencatatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi bagian dari lifting minyak bumi. "Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi," kata Desti.
(nng)
Lihat Juga :