Genjot Ekspor Kertas Daur Ulang, Wamendag Identifikasi 2 Masalah

Jum'at, 18 September 2020 - 14:57 WIB
loading...
Genjot Ekspor Kertas...
Wamendag Jerry Sambuaga saat mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa Tbk, pabrik kertas kemasan terbesar Indonesia yang berlokasi di Cikarang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ekspor kertas adalah salah satu ekspor andalan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor kertas menempati urutan ke-9 secara nilai dari keseluruhan ekspor Indonesia.

Indonesia juga dikenal sebagai penghasil kertas terbaik di dunia sehingga permintaan selalu naik di pasaran internasional. Tetapi, pasar yang menjanjikan itu belum bisa dipenuhi karena berbagai kendala, khususnya di sektor penghasil kertas kemasan yang berbahan baku kertas bekas .

Untuk itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga berinisiatif menemui pengusaha dan asosiasi pulp dan kertas untuk menangkap permasalahan yang ada. Jerry mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa Tbk, pabrik kertas kemasan terbesar Indonesia yang berlokasi di Cikarang.

(Baca Juga: Intip Technopark Cimahi, Wamendag Tangkap Potensi Ekspor Alternatif)

Dari kunjungan dan pelepasan ekspor tersebut wamendag mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan. Masalah pertama adalah kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Pasalnya, industri kertas kemasan lebih dari 50% merupakan industri kertas daur ulang sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah.

Permasalahan yang ditangkap Wamendag dalam hal ini dari pengusaha adalah bahwa pasokan domestik hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor. Di sinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan.

Pemerintah, kata Jerry, memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha mengatakan bahwa syarat itu justru membuat industri kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif. Ini karena kertas campuran yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand justru diperbolehkan.

"Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga kertas mix hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka," papar Wamendag di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Untuk menyelesaikan itu, Wamendag mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, Kementerian LHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor. Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini. Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.

Permasalahan kedua, lanjut dia, adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober 2020 atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini kedutaan besar.

(Baca Juga: Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu)

Ketentuan ini menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek. Dalam hal inipun Wamendag bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.

"Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi. Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antarpemerintah dan stakeholder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin," kata Jerry.

Wamendag juga memberikan apresiasi kepada PT Fajar Surya Wisesa yang berkomitmen tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat serta komitmen untuk tidak melakukan PHK meski di tengah pandemi. Menurut Jerry sikap ini harus menjadi contoh bagi semua pihak sehingga mitigasi ekonomi Indonesia di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rakernas Inkopotren...
Rakernas Inkopotren 2026 Fokus Dorong UMKM Pesantren Go Internasional
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Rekomendasi
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Berita Terkini
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved