Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi

Jum'at, 18 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
Ssstt...Ponsel Bodong...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail menegaskan bahwa pemerintah sudah memberlakukan peraturan baru dalam pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan itu akan memblokir perangkat telekomunikasi jenis ponsel , komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) atau gawai yang diperoleh secara ilegal di pasar gelap atau black market (BM).

Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh gawai yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. ( Baca juga:Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )

"Tapi memang, perangkat gawai tersebut masih bisa dioperasikan menggunakan koneksi atau jaringan Wi-Fi," ungkap Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Namun, dia menyayangkan jika ada pihak yang masih bersikeras membeli gawai dari BM. Padahal, sejak berlakunya peraturan ini, mau tidak mau, perangkat gawai itu hanya bisa dioperasikan menggunakan Wi-Fi.

"Menurut saya ya, sayang sekali kalau beli gawai mahal-mahal tapi hanya bisa dipakai saat ada Wi-Fi saja. Bagaimana kalau ada kondisi emergency untuk telepon dan SMS? Kan tidak bisa," imbuh Ismail. ( Baca juga:Keluarkan Single Musim Gugur, Kyuhyun Ingin Rilis Lagu Tiap Musim )

Dia mengatakan, sistem elektronik IMEI ini dibangun untuk membantu mencegah penyelundupan barang-barang dari akses terselubung yang tidak terkover oleh Bea Cukai. Dengan adanya aturan ini, masyarakat juga akan sadar pentingnya membeli gawai legal sesuai kebutuhannya.

"Jadi sifatnya back up atau follow up, dan ada komitmen mengawasi secara lebih ketat agar kegiatan penyelundupan gawai ilegal ini untuk memasukkan barang ke Indonesia. Karena orang-orang Indonesia tidak akan membeli dari mereka lagi," pungkas Ismail.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Potensi Ekonomi Digital...
Potensi Ekonomi Digital RI Capai Rp4.500 T di 2030, Peningkatan Talenta Digital Mendesak
Pos Indonesia Tambah...
Pos Indonesia Tambah 37 Kantor Cabang Pembantu
Waspada Jebakan Pinjol...
Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!
Mau Cari Relasi via...
Mau Cari Relasi via Internet? Miliki Kecakapan dalam Berinteraksi di Ruang Digital
Pemahaman dan Kecakapan...
Pemahaman dan Kecakapan Digital jadi Bekal UMKM Perluas Pasar
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI: Penduan Lengkap!
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Cara Daftar IMEI iPhone...
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
12 Obat Sirup yang Boleh...
12 Obat Sirup yang Boleh Digunakan, Harus dalam Pengawasan Nakes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved