Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan

Rabu, 01 April 2026 - 11:48 WIB
loading...
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah ditemukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah ditemukan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang tidak sesuai ketentuan. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 16 Maret 2026.

Laporan tersebut menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR sesuai aturan, yakni wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut telah melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, pembayaran dilakukan tidak penuh sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan telah menyatakan komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: THR ASN dan Pegawai Swasta Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkap DJP

Dalam pertemuan dengan manajemen, diketahui bahwa ketidaksesuaian pembayaran dipengaruhi kondisi keuangan perusahaan serta kesalahan dalam memahami ketentuan THR yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran pekerja.



Menaker menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Pengaitan THR dengan absensi dinyatakan tidak sesuai dengan regulasi.

Selain itu, keterlambatan pembayaran THR dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR serta menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk.

Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun

“Tahun ini pemantauan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Yassierli.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved