Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax
Rabu, 01 April 2026 - 21:40 WIB
loading...
A
A
A
DJP menilai capaian tersebut mencerminkan tren positif kepatuhan pajak di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan. Reformasi ini turut didukung penerapan sistem Coretax yang terintegrasi.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 90%, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak
Hingga akhir Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.551.174. Angka tersebut terdiri dari 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Tingginya angka aktivasi menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang lebih modern dan efisien. Coretax diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT maupun mengaktivasi akun Coretax untuk segera memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Langkah ini penting guna menghindari kendala administrasi serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Baca Juga: Aktivasi Coretax Tembus 90%, Capai 12,6 Juta Wajib Pajak
Hingga akhir Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 17.551.174. Angka tersebut terdiri dari 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Tingginya angka aktivasi menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital yang lebih modern dan efisien. Coretax diharapkan mampu mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT maupun mengaktivasi akun Coretax untuk segera memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Langkah ini penting guna menghindari kendala administrasi serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
(nng)
Lihat Juga :