Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%

Selasa, 07 April 2026 - 14:37 WIB
loading...
Masa Pajak Maret 2026,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20% untuk masa pajak Maret 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.

"Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Pajak Warga Jadi Penopang

Kebijakan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan di wilayah DKI Jakarta. Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan mendapat kemudahan dalam menjalankan usahanya di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada sektor konsumsi makanan, minuman, dan layanan perhotelan.



Salah satu kemudahan dari insentif ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut. Besaran keringanan, yakni 20% dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan, akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan untuk masa pajak Maret 2026.

Baca Juga: Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame

Meski memperoleh keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai aturan perpajakan daerah.

Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id dan berlaku hingga 30 April 2026. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah 1500-177.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Rekomendasi
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved