Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Kamis, 16 April 2026 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta menikmati insentif penuh berupa tarif PKB sebesar 0 persen serta pembebasan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Namun, dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, skema tersebut tidak lagi berlaku otomatis.
Pemprov DKI menegaskan tetap berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan listrik karena dinilai berkontribusi dalam pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah merancang skema insentif fiskal baru yang tetap sejalan dengan ketentuan nasional.
Baca Juga: Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Pemprov berupaya memastikan kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang ekonomis bagi warga. Selain itu, kebijakan yang disiapkan juga mendukung visi pembangunan kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik dipandang sebagai bagian penting dalam transformasi sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian aturan ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di ibu kota diharapkan tetap tumbuh secara positif dan berkelanjutan.
Pemprov DKI menegaskan tetap berkomitmen mendukung penggunaan kendaraan listrik karena dinilai berkontribusi dalam pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah merancang skema insentif fiskal baru yang tetap sejalan dengan ketentuan nasional.
Baca Juga: Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Langkah tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Pemprov berupaya memastikan kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang ekonomis bagi warga. Selain itu, kebijakan yang disiapkan juga mendukung visi pembangunan kota berkelanjutan. Penggunaan kendaraan listrik dipandang sebagai bagian penting dalam transformasi sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian aturan ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di ibu kota diharapkan tetap tumbuh secara positif dan berkelanjutan.
(nng)
Lihat Juga :