Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Selasa, 07 April 2026 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu kemudahan dari insentif ini adalah mekanisme pemberiannya yang dilakukan secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut. Besaran keringanan, yakni 20% dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan, akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan untuk masa pajak Maret 2026.
Baca Juga: Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Meski memperoleh keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai aturan perpajakan daerah.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id dan berlaku hingga 30 April 2026. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah 1500-177.
Baca Juga: Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Meski memperoleh keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib menjalankan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai aturan perpajakan daerah.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta. Fasilitas tersebut dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id dan berlaku hingga 30 April 2026. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah 1500-177.
(nng)
Lihat Juga :