Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026

Jum'at, 17 April 2026 - 19:33 WIB
loading...
A A A


Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan hingga 75 persen. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Adapun ketentuannya, insentif ini hanya berlaku apabila tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia. Objek pajak yang dapat diajukan berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT yang diajukan belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pengurangan.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 berupa potongan pembayaran. Untuk PBB Tahun Pajak 2026, wajib pajak bisa memperoleh keringanan 10 persen apabila melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Selanjutnya, tersedia keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, serta keringanan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Sementara itu, untuk tunggakan PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Insentif lain yang juga diberikan adalah pembebasan sanksi administratif. Pembebasan ini meliputi bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Berita Terkini
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved