Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Jum'at, 17 April 2026 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan hingga 75 persen. Fasilitas ini dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Adapun ketentuannya, insentif ini hanya berlaku apabila tokoh negara yang bersangkutan telah meninggal dunia. Objek pajak yang dapat diajukan berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas hingga 1.000 meter persegi. Selain itu, SPPT yang diajukan belum dilunasi, dan satu surat keputusan penetapan tokoh negara hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pengurangan.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 berupa potongan pembayaran. Untuk PBB Tahun Pajak 2026, wajib pajak bisa memperoleh keringanan 10 persen apabila melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026. Selanjutnya, tersedia keringanan 7,5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026, serta keringanan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Sementara itu, untuk tunggakan PBB Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2025, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Insentif lain yang juga diberikan adalah pembebasan sanksi administratif. Pembebasan ini meliputi bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Lihat Juga :