Ingatkan Masyarakat, Patron: Jual atau Pinjamkan Rekening Bisa Dipidana

Senin, 20 April 2026 - 09:47 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. ”Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini bisa untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal,” lanjutnya.

Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan. Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Patron juga menegaskan dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan secara langsung. Baca juga: Marak Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Ini Risiko yang Mengintai

Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar (Ko Erwin), menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius. Untuk itu, Patron mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembuatan dan penjualan rekening dalam bentuk apa pun.

”Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan. Jika ada pihak yang menawarkan untuk membuat rekening lalu dibeli, maka patut diduga ada potensi digunakan untuk kejahatan,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rekomendasi
4 Suporter Tewas, Meksiko...
4 Suporter Tewas, Meksiko Perketat Pengamanan Jelang Lawan Inggris
Terungkap! Hak Asuh...
Terungkap! Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Belum Diputus Pengadilan
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Berita Terkini
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliar
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved