Pakar Minta Kemen LH Kaji Ulang Standar Batas Limbah Sawit 100 Mg/L
Senin, 20 April 2026 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia memperingatkan, kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor yang harganya makin mahal, menaikkan biaya operasional kebun sawit, dan pada akhirnya menurunkan daya saing sawit nasional.
Gunawan menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang diberikan ke lingkungan. Menurutnya, prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis. LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman apabila volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi mikroorganisme.
Sebaliknya, limbah dengan konsentrasi rendah tetap berbahaya bila dibuang dalam volume sangat besar ke sungai. “Yang penting itu berapa total yang masuk ke lingkungan, bukan sekadar angka 100 atau 5.000 ppm,” ujarnya.
Gunawan juga mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar meniru standar Malaysia tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan teknologi nasional. Menurutnya, Malaysia menetapkan batas ketat karena karakter sungai yang lebih kecil serta sistem pengolahan yang berbeda. “Kita jangan hanya ikut-ikutan tanpa memahami konteksnya,” katanya.
Gunawan pun merekomendasikan agar Kemen LH untuk mengkaji ulang draf peraturan dengan tidak mewajibkan pengolahan hingga BOD di bawah 100 mg/l untuk skema pemanfaatan lahan, dan menetapkan pendekatan berbasis dosis nutrisi dan kebutuhan tanah.
Gunawan menilai kompromi pada kisaran 3.000-5.000 mg/l justru lebih rasional selama aplikasi dilakukan secara terukur di kebun. Bahkan, menurut dia, 10.000 mg/l tidak masalah asalkan yang ditaruh ke pohon sawit jumlahnya lebih sedikit. Misalnya Jika kadar BOD LCPKS sebesar 5.000 mg/l, maka dapat diberikan ke tanaman sawit sebanyak 20 - 30 liter per pohon per bulan. Namun jika kadar BOD lebih tinggi, yakni 10.000 mg/l, maka jumlah yang diberikan cukup dikurangi menjadi sekitar 10-15 liter per pohon per bulan agar tetap aman dan sesuai kebutuhan tanaman. “LCPKS itu bukan limbah berbahaya. Itu sumber bahan organik dan pupuk. Kalau dipaksa jadi limbah yang harus dibuang, kita justru menghilangkan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan yang keliru berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional. “Sawit itu ibarat ayam bertelur emas. Jangan sampai regulasi yang tidak tepat justru merusak kandangnya sendiri dan pada akhirnya mematikan ayamnya tersebut,” tandasnya
Gunawan menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang diberikan ke lingkungan. Menurutnya, prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis. LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman apabila volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi mikroorganisme.
Sebaliknya, limbah dengan konsentrasi rendah tetap berbahaya bila dibuang dalam volume sangat besar ke sungai. “Yang penting itu berapa total yang masuk ke lingkungan, bukan sekadar angka 100 atau 5.000 ppm,” ujarnya.
Gunawan juga mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar meniru standar Malaysia tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan teknologi nasional. Menurutnya, Malaysia menetapkan batas ketat karena karakter sungai yang lebih kecil serta sistem pengolahan yang berbeda. “Kita jangan hanya ikut-ikutan tanpa memahami konteksnya,” katanya.
Gunawan pun merekomendasikan agar Kemen LH untuk mengkaji ulang draf peraturan dengan tidak mewajibkan pengolahan hingga BOD di bawah 100 mg/l untuk skema pemanfaatan lahan, dan menetapkan pendekatan berbasis dosis nutrisi dan kebutuhan tanah.
Gunawan menilai kompromi pada kisaran 3.000-5.000 mg/l justru lebih rasional selama aplikasi dilakukan secara terukur di kebun. Bahkan, menurut dia, 10.000 mg/l tidak masalah asalkan yang ditaruh ke pohon sawit jumlahnya lebih sedikit. Misalnya Jika kadar BOD LCPKS sebesar 5.000 mg/l, maka dapat diberikan ke tanaman sawit sebanyak 20 - 30 liter per pohon per bulan. Namun jika kadar BOD lebih tinggi, yakni 10.000 mg/l, maka jumlah yang diberikan cukup dikurangi menjadi sekitar 10-15 liter per pohon per bulan agar tetap aman dan sesuai kebutuhan tanaman. “LCPKS itu bukan limbah berbahaya. Itu sumber bahan organik dan pupuk. Kalau dipaksa jadi limbah yang harus dibuang, kita justru menghilangkan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan yang keliru berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional. “Sawit itu ibarat ayam bertelur emas. Jangan sampai regulasi yang tidak tepat justru merusak kandangnya sendiri dan pada akhirnya mematikan ayamnya tersebut,” tandasnya
(nng)
Lihat Juga :