Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
Senin, 20 April 2026 - 23:10 WIB
loading...
Ekonom menekankan, praktik peredaran rokok ilegal telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan pengusaha rokok dinilai menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Pengungkapan ini menegaskan bahwa pelanggaran cukai bukanlah sekadar persoalan administratif biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak sistemik terhadap ekonomi negara.
Ekonom Piter Abdullah menilai, terbongkarnya skandal suap ini menyingkap tabir penyimpangan dalam sistem pengawasan yang berjalan selama ini. Indikasi kuat menunjukkan adanya relasi gelap antara praktik industri rokok ilegal dengan lemahnya integritas aparat penegak hukum.
"Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri," ujar Piter dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Lebih lanjut, Piter menegaskan, bahwa praktik peredaran rokok ilegal telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Berdasarkan analisisnya, terdapat tiga dampak destruktif utama dari kejahatan ini. Pertama, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai secara langsung merampas potensi pendapatan negara.
Kedua, produsen rokok legal harus menanggung beban pajak hingga 70% dari harga jual, sementara produsen ilegal bebas menekan harga dan memperbesar modal produksi. Ketimpangan ini menciptakan persaingan tidak sehat yang dalam jangka panjang berpotensi menekan produksi industri legal dan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi rokok menjadi sia-sia. Masyarakat dengan mudah beralih ke rokok ilegal yang harganya bisa mencapai sepertiga dari rokok legal.
"Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik," tegas Piter.
Di tengah upaya penegakan hukum, Piter juga menyoroti wacana pemerintah terkait struktur dan tarif cukai. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas sistem cukai yang ada saat ini.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
Rencana penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai, seperti wacana golongan SKM III yang bertarif rendah, dinilai justru berpotensi memperumit sistem dan membuka celah manipulasi baru. Ia mengingatkan bahwa arah kebijakan sebelumnya yang fokus pada penyederhanaan tarif jauh lebih transparan dan mudah diawasi.
"Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, peluang moral hazard semakin besar dan pelaku usaha bisa mencari celah," jelasnya.
Meskipun kebijakan fiskal (penyesuaian tarif) dan penegakan hukum harus berjalan secara simultan, Piter menilai aspek penegakan hukum saat ini jauh lebih mendesak untuk diprioritaskan. Menurunkan atau menyesuaikan tarif tanpa diimbangi pengawasan yang kuat tidak akan menghentikan peredaran rokok ilegal.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi hukum yang memberikan efek jera, para pelaku kejahatan akan menganggap pelanggaran ini tidak memiliki konsekuensi serius.
"Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK ini seharusnya menjadi fondasi utama evaluasi tata kelola cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri yang patuh hukum," kata Piter.
Ekonom Piter Abdullah menilai, terbongkarnya skandal suap ini menyingkap tabir penyimpangan dalam sistem pengawasan yang berjalan selama ini. Indikasi kuat menunjukkan adanya relasi gelap antara praktik industri rokok ilegal dengan lemahnya integritas aparat penegak hukum.
"Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri," ujar Piter dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Lebih lanjut, Piter menegaskan, bahwa praktik peredaran rokok ilegal telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Berdasarkan analisisnya, terdapat tiga dampak destruktif utama dari kejahatan ini. Pertama, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai secara langsung merampas potensi pendapatan negara.
Kedua, produsen rokok legal harus menanggung beban pajak hingga 70% dari harga jual, sementara produsen ilegal bebas menekan harga dan memperbesar modal produksi. Ketimpangan ini menciptakan persaingan tidak sehat yang dalam jangka panjang berpotensi menekan produksi industri legal dan memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi rokok menjadi sia-sia. Masyarakat dengan mudah beralih ke rokok ilegal yang harganya bisa mencapai sepertiga dari rokok legal.
"Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik," tegas Piter.
Di tengah upaya penegakan hukum, Piter juga menyoroti wacana pemerintah terkait struktur dan tarif cukai. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menambah kompleksitas sistem cukai yang ada saat ini.
Baca Juga: Tampung Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Layer Cukai Tambahan Baru
Rencana penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai, seperti wacana golongan SKM III yang bertarif rendah, dinilai justru berpotensi memperumit sistem dan membuka celah manipulasi baru. Ia mengingatkan bahwa arah kebijakan sebelumnya yang fokus pada penyederhanaan tarif jauh lebih transparan dan mudah diawasi.
"Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, peluang moral hazard semakin besar dan pelaku usaha bisa mencari celah," jelasnya.
Meskipun kebijakan fiskal (penyesuaian tarif) dan penegakan hukum harus berjalan secara simultan, Piter menilai aspek penegakan hukum saat ini jauh lebih mendesak untuk diprioritaskan. Menurunkan atau menyesuaikan tarif tanpa diimbangi pengawasan yang kuat tidak akan menghentikan peredaran rokok ilegal.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi hukum yang memberikan efek jera, para pelaku kejahatan akan menganggap pelanggaran ini tidak memiliki konsekuensi serius.
"Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, pengungkapan kasus oleh KPK ini seharusnya menjadi fondasi utama evaluasi tata kelola cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri yang patuh hukum," kata Piter.
(akr)
Lihat Juga :