Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
Minggu, 26 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Acara Dinner-nya Ditembaki, Trump Dievakuasi Agen Secret Service Secara Dramatis
Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Pemerintah berharap kombinasi PMK 24/2026 dan aturan perhubungan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah.
"Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," jelas Airlangga.
Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara tertib dan transparan kepada otoritas perpajakan.
Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Pemerintah berharap kombinasi PMK 24/2026 dan aturan perhubungan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah.
"Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," jelas Airlangga.
Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara tertib dan transparan kepada otoritas perpajakan.
(nng)
Lihat Juga :