Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Minggu, 03 Mei 2026 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, memaksa platform beroperasi dengan struktur biaya ramping dan melakukan efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen. Di India contohnya, platform komisi rendah Ola terpaksa memangkas jumlah pekerja perusahaan dan mengurangi insentif pengemudi secara signifikan agar bisa beroperasi dengan komisi yang rendah.
Kelima, efisiensi operasional yang dapat berdampak pada kualitas layanan. Selain itu, kebijakan batas komisi 8% berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar. Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia. Baca juga: Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Hingga kini, MODANTARA belum mendapatkan salinan Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail. Meski demikian, MODANTARA menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
”Kami percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tandas Agung.
Kelima, efisiensi operasional yang dapat berdampak pada kualitas layanan. Selain itu, kebijakan batas komisi 8% berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30% untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar. Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia. Baca juga: Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Hingga kini, MODANTARA belum mendapatkan salinan Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail. Meski demikian, MODANTARA menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
”Kami percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tandas Agung.
(poe)
Lihat Juga :