Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:27 WIB
loading...
Doktor Hukum Trisakti...
Founding Partner Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus Founding Partner Arkananta Vennootschap, Alfin Sulaiman, menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpastian regulasi yang memicu konflik antara rezim keuangan negara dengan keuangan perusahaan negara.

"Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi yakni rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," ujar Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Universitas Trisakti, dikutip Selasa (5/5/2026).

Alfin menjelaskan, rendahnya tingkat pengembalian utang (recovery rate) bagi kreditor tersebut jauh di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data Ease of Doing Business World Bank, rata-rata recovery rate di Indonesia mencapai 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis, namun fakta di lapangan menunjukkan posisi kreditor BUMN jauh lebih rentan.

Persoalan ini mulai mengemuka seiring adanya kasus gagal bayar yang berujung pada kepailitan sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). Menurut Alfin, hambatan utama dalam proses pemberesan aset adalah adanya anggapan bahwa aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dapat dieksekusi dengan mudah.

Baca Juga: Mahasiswa IP Trisakti Raih 3 Medali di Salon Culinaire Bali 2026

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) ini menilai bahwa kerangka regulasi saat ini masih sangat terbatas. Ketentuan kepailitan BUMN sejauh ini hanya merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara UU BUMN serta perubahannya belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme perlindungan kreditor saat terjadi kepailitan.

Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin melakukan studi komparasi dengan Prancis dan Jerman. Di Prancis, meski terdapat aturan kepailitan, negara cenderung melakukan intervensi administrasi atau politik melalui restrukturisasi guna menghindari pailit melalui doktrin implicit state guarantee.



Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia dinilai mengalami disharmonisasi aturan yang menghambat kepastian hukum. Padahal, secara konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum.

Baca Juga: BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri

Alfin mengusulkan adanya rekonstruksi regulasi dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN ke dalam UU BUMN. Langkah ini mencakup kejelasan mekanisme eksekusi aset serta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate.

Selain pembenahan regulasi, ia mendorong peran aktif Pemerintah dan DPR serta lembaga pengelola investasi seperti Danantara dan Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan di masa depan.

Sidang terbuka ini menandai pengukuhan Alfin Sulaiman sebagai Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan fokus penelitian pada penegakan keadilan dan kepastian hukum bagi kreditor di sektor industri strategis nasional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Dinilai Perlu Jaga Kepastian Hukum HGU
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Harus Utamakan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Kepastian Hukum Lemah,...
Kepastian Hukum Lemah, Ekonom UI: Perlu Kerja Extra Keras Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Kadin: Kepastian Hukum...
Kadin: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Satu Peta Kehutanan...
Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Rekomendasi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved