Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Selasa, 05 Mei 2026 - 18:27 WIB
loading...
Founding Partner Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum ke-288 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus Founding Partner Arkananta Vennootschap, Alfin Sulaiman, menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor dalam praktik kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpastian regulasi yang memicu konflik antara rezim keuangan negara dengan keuangan perusahaan negara.
"Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi yakni rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," ujar Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Universitas Trisakti, dikutip Selasa (5/5/2026).
Alfin menjelaskan, rendahnya tingkat pengembalian utang (recovery rate) bagi kreditor tersebut jauh di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data Ease of Doing Business World Bank, rata-rata recovery rate di Indonesia mencapai 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis, namun fakta di lapangan menunjukkan posisi kreditor BUMN jauh lebih rentan.
Persoalan ini mulai mengemuka seiring adanya kasus gagal bayar yang berujung pada kepailitan sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). Menurut Alfin, hambatan utama dalam proses pemberesan aset adalah adanya anggapan bahwa aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dapat dieksekusi dengan mudah.
Baca Juga: Mahasiswa IP Trisakti Raih 3 Medali di Salon Culinaire Bali 2026
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) ini menilai bahwa kerangka regulasi saat ini masih sangat terbatas. Ketentuan kepailitan BUMN sejauh ini hanya merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara UU BUMN serta perubahannya belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme perlindungan kreditor saat terjadi kepailitan.
Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin melakukan studi komparasi dengan Prancis dan Jerman. Di Prancis, meski terdapat aturan kepailitan, negara cenderung melakukan intervensi administrasi atau politik melalui restrukturisasi guna menghindari pailit melalui doktrin implicit state guarantee.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia dinilai mengalami disharmonisasi aturan yang menghambat kepastian hukum. Padahal, secara konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum.
Baca Juga: BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Alfin mengusulkan adanya rekonstruksi regulasi dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN ke dalam UU BUMN. Langkah ini mencakup kejelasan mekanisme eksekusi aset serta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate.
Selain pembenahan regulasi, ia mendorong peran aktif Pemerintah dan DPR serta lembaga pengelola investasi seperti Danantara dan Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan di masa depan.
Sidang terbuka ini menandai pengukuhan Alfin Sulaiman sebagai Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan fokus penelitian pada penegakan keadilan dan kepastian hukum bagi kreditor di sektor industri strategis nasional.
"Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam kepailitan belum optimal, bahkan untuk BUMN recovery rate-nya bisa lebih buruk lagi yakni rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," ujar Alfin Sulaiman dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum di Universitas Trisakti, dikutip Selasa (5/5/2026).
Alfin menjelaskan, rendahnya tingkat pengembalian utang (recovery rate) bagi kreditor tersebut jauh di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data Ease of Doing Business World Bank, rata-rata recovery rate di Indonesia mencapai 20 persen untuk kreditor konkuren dan 49 persen untuk kreditor separatis, namun fakta di lapangan menunjukkan posisi kreditor BUMN jauh lebih rentan.
Persoalan ini mulai mengemuka seiring adanya kasus gagal bayar yang berujung pada kepailitan sejumlah perusahaan pelat merah, seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero). Menurut Alfin, hambatan utama dalam proses pemberesan aset adalah adanya anggapan bahwa aset BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang tidak dapat dieksekusi dengan mudah.
Baca Juga: Mahasiswa IP Trisakti Raih 3 Medali di Salon Culinaire Bali 2026
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) ini menilai bahwa kerangka regulasi saat ini masih sangat terbatas. Ketentuan kepailitan BUMN sejauh ini hanya merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sementara UU BUMN serta perubahannya belum mengatur secara khusus mengenai mekanisme perlindungan kreditor saat terjadi kepailitan.
Dalam disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pada Kepailitan BUMN Berdasarkan Keadilan”, Alfin melakukan studi komparasi dengan Prancis dan Jerman. Di Prancis, meski terdapat aturan kepailitan, negara cenderung melakukan intervensi administrasi atau politik melalui restrukturisasi guna menghindari pailit melalui doktrin implicit state guarantee.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia dinilai mengalami disharmonisasi aturan yang menghambat kepastian hukum. Padahal, secara konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditor yang memiliki hak secara hukum.
Baca Juga: BP BUMN: KAI Tak Sanggup Menanggung Beban Utang Whoosh Sendiri
Alfin mengusulkan adanya rekonstruksi regulasi dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN ke dalam UU BUMN. Langkah ini mencakup kejelasan mekanisme eksekusi aset serta penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate.
Selain pembenahan regulasi, ia mendorong peran aktif Pemerintah dan DPR serta lembaga pengelola investasi seperti Danantara dan Badan Pengelola BUMN untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna meminimalkan risiko kepailitan di masa depan.
Sidang terbuka ini menandai pengukuhan Alfin Sulaiman sebagai Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan fokus penelitian pada penegakan keadilan dan kepastian hukum bagi kreditor di sektor industri strategis nasional.
(nng)
Lihat Juga :