Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya

Minggu, 20 September 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Nilai rasio utang berbanding aset menunjukkan berapa besar aset milik kita, yang dibiayai utang. Dengan membagi total utang dan total aset kita, maka diperoleh skor rasio ini.

Nilai ideal dari rasio ini adalah di bawah 50%. Jika nilainya lebih dari 50% maka tandanya, nilai utang kita telah melebihi nilai aset dan hal ini jelas menunjukkan ketidaksehatan finansial. Nah jika ini kasusnya, perbaikilah terlebih dulu rasio ini sebelum Anda mengajukan KPR.

2. Jangan berutang jika tak ada dana darurat
Amankanlah terlebih dulu dana darurat Anda. Ketersediaan dana darurat yang ideal adalah 3 hingga 6 kali pengeluaran bulanan. Semakin banyak tanggungan kita atau semakin tinggi risiko pekerjaan kita, maka semakin besar pula kebutuhan dana darurat kita.

3. Investasikan dana Anda untuk uang muka rumah
Ketahui terlebih dulu, kapan Anda akan membeli rumah dan membayar uang mukanya (down payment/DP). Ketahui pula biaya yang akan Anda keluarkan, dan sisihkan uang Anda secara rutin di instrumen investasi.

Jika memang pembelian rumah ditargetkan dalam satu hingga tiga tahun ke depan, maka simpanlah dana tabungan pembelian rumah di instrumen investasi rendah risiko dan memiliki imbal hasil tetap.

Hindari penempatan dana di instrumen tinggi imbal hasil dan tinggi risiko, karena jangka waktu menabung Anda cenderung pendek. Risiko pasar yang terjadi dalam waktu dekat tentu bisa saja mempengaruhi imbal hasil investasi Anda.

4. Pastikan cicilan rumah per bulan tak melebihi 35% penghasilan
Bank atau lembaga pemberi kredit mungkin saja menyetujui pengajuan KPR dengan nominal cicilan 50% dari penghasilan bulanan. Akan tetapi cicilan rumah yang ideal maksimal adalah 35% dari penghasilan.

Mengapa demikian? Alasannya adalah agar kita tidak perlu mengurangi pengeluaran yang terkait kebutuhan pokok sehari-hari, asuransi, maupun investasi untuk dialokasikan ke dalam cicilan.

(Baca Juga: Asyik, BCA Kasih Bunga KPR 5,88% Selama 3 Tahun)

5. Sebaiknya Anda dan keluarga harus tetap terlindungi
Risiko kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda yang tengah mencicil rumah. Tidaklah bijak bagi kita untuk meninggalkan warisan berupa utang pada keluarga tercinta kita. Oleh karena itu, mereka yang memiliki utang, wajib terlindungi dengan asuransi jiwa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)