Laporan Tahunan Danantara Molor, Pengamat Nilai Bisa Berdampak ke Citra BUMN
Senin, 11 Mei 2026 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Herry, sedikitnya ada tiga regulasi yang dilanggar terkait dengan belum terbitnya laporan tahunan Danantara. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Pada Pasal 18 disebutkan, laporan kinerja disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut harus disampaikan ke tiga kementerian: Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Regulasi tersebut juga memuat sanksi bagi keterlambatan laporan, di antaranya penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” ujar Herry.
Baca Juga : Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Kedua, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan tersebut harus disampaikan ke tiga kementerian: Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Regulasi tersebut juga memuat sanksi bagi keterlambatan laporan, di antaranya penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
“Tapi di luar sanksi itu, sangat tidak pantas penundaan laporan tahunan yang dilakukan oleh Danantara. Ini preseden buruk bagi pengelolaan BUMN, karena Danantara telah memberikan contoh buruk,” ujar Herry.
Baca Juga : Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Kedua, Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Regulasi ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Lihat Juga :