Laporan Tahunan Danantara Molor, Pengamat Nilai Bisa Berdampak ke Citra BUMN
Senin, 11 Mei 2026 - 14:33 WIB
loading...
Suasana Gedung Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Jakarta. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hingga bulan kelima tahun 2026, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) belum mempublikasikan laporan tahunan untuk tahun anggaran 2025. Sesuai regulasi, laporan tersebut merupakan laporan kinerja yang seharusnya disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menegaskan, tahun anggaran yang berlaku saat ini adalah 1 Januari-31 Desember. Dengan begitu, batas pelaporan kinerja Danantara sebagai lembaga negara, paling telat adalah akhir Februari 2026. Tapi sampai sekarang nyaris tak terdengar.
Perlu diingat, Danantara adalah badan publik, lantaran tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Selain itu, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN. Karena itu, Danantara tidak bisa menghindar dari kewajiban seperti kementerian atau lembaga pemerintah lain dalam ketentuan penerbitan laporan tahunan.
Baca Juga : Jadi Mesin Investasi Baru, Danantara Didorong Akhiri Inefisiensi di BUMN
Laporan tahunan tersebut, sesuai regulasi, sedikitnya memuat tentang kinerja atau hasil dari kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Selain itu, berisi tentang laporan keuangan termasuk penggunaan anggaran sepanjang tahun.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan,” ujar pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dia menegaskan, tahun anggaran yang berlaku saat ini adalah 1 Januari-31 Desember. Dengan begitu, batas pelaporan kinerja Danantara sebagai lembaga negara, paling telat adalah akhir Februari 2026. Tapi sampai sekarang nyaris tak terdengar.
Perlu diingat, Danantara adalah badan publik, lantaran tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Selain itu, sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN. Karena itu, Danantara tidak bisa menghindar dari kewajiban seperti kementerian atau lembaga pemerintah lain dalam ketentuan penerbitan laporan tahunan.
Baca Juga : Jadi Mesin Investasi Baru, Danantara Didorong Akhiri Inefisiensi di BUMN
Laporan tahunan tersebut, sesuai regulasi, sedikitnya memuat tentang kinerja atau hasil dari kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran. Selain itu, berisi tentang laporan keuangan termasuk penggunaan anggaran sepanjang tahun.
Lihat Juga :