Tokenisasi Aset Pintu Meroket Capai USD29 Miliar di 2026
Senin, 11 Mei 2026 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Dari segi kepastian hukum, adopsi tokenisasi di Indonesia telah mendapat lampu hijau. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan kerangka aturannya melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK 23/2025, yang memberikan payung hukum bagi investor domestik. Di kancah global, institusi seperti The Fed dan SEC juga telah memberikan izin beroperasinya aset ini.
Baca Juga: Enam Tahun Perjalanan Pintu Hadirkan Layanan Trading dan Investasi Aset Kripto
"Tokenisasi aset terbukti bukan sekadar tren kripto jangka pendek. Teknologi ini secara perlahan namun pasti sedang membangun ulang lapisan infrastruktur investasi global, menggabungkan stabilitas aset dunia nyata dengan efisiensi teknologi blockchain," paparnya.
Sektor tokenisasi RWA ini merupakan salah satu sektor paling menjanjikan di dunia aset kripto. Meski demikian, para analis mengingatkan bahwa instrumen ini tidak lepas dari risiko.
Investor harus mewaspadai potensi bug atau eksploitasi pada program smart contract, risiko transparansi dari kustodian penyimpan aset fisik, dan risiko likuiditas pada jam minim aktivitas trading.
Baca Juga: Enam Tahun Perjalanan Pintu Hadirkan Layanan Trading dan Investasi Aset Kripto
"Tokenisasi aset terbukti bukan sekadar tren kripto jangka pendek. Teknologi ini secara perlahan namun pasti sedang membangun ulang lapisan infrastruktur investasi global, menggabungkan stabilitas aset dunia nyata dengan efisiensi teknologi blockchain," paparnya.
Sektor tokenisasi RWA ini merupakan salah satu sektor paling menjanjikan di dunia aset kripto. Meski demikian, para analis mengingatkan bahwa instrumen ini tidak lepas dari risiko.
Investor harus mewaspadai potensi bug atau eksploitasi pada program smart contract, risiko transparansi dari kustodian penyimpan aset fisik, dan risiko likuiditas pada jam minim aktivitas trading.
(akr)
Lihat Juga :