Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:17 WIB
loading...
A A A
Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.



Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, program pembebasan sanksi administratif secara jabatan juga sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital. Dengan sistem yang menyesuaikan pembebasan secara otomatis, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Sarifuddin Sudding,...
Profil Sarifuddin Sudding, Anggota DPR yang Minta SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Kenang Momen Terakhir,...
Kenang Momen Terakhir, Putri Temon Ungkap Perubahan Sikap Sang Ayah saat Hadiri Wisudanya
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Infografis
Tentara Ukraina Tak...
Tentara Ukraina Tak Mau di Garis Depan dan Bertempur Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved