Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:17 WIB
loading...
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam keterangan resmi, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya

Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Sarifuddin Sudding,...
Profil Sarifuddin Sudding, Anggota DPR yang Minta SIM, STNK dan Pelat Nomor Berlaku Seumur Hidup
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Rekomendasi
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Berita Terkini
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
3 Alasan Sananta Tak...
3 Alasan Sananta Tak Dipanggil Timnas Lawan Bahrain dan China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved