Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Aturan penggabungan omzet wajib pajak dengan perseroan perorangan besutannya diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Jika hasil kalkulasi total omzet gabungan tersebut menembus angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak wajib pajak orang pribadi bersangkutan beserta seluruh entitas perseroan perorangan miliknya untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% otomatis gugur pada tahun-tahun pajak selanjutnya.

Pemerintah memberikan simulasi konkret di dalam aturan tersebut. Untuk Kasus Perusahaan Perorangan misalnya Tuan D mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan berkode DJ dan DX.

Apabila akumulasi peredaran bruto dari ketiga instrumen bisnis tersebut menyentuh Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka Tuan D, DJ, dan DX seluruhnya kehilangan hak atas fasilitas tarif PPh final UMKM.

Sedangkan Kasus Konsolidasi Omzet Keluarga, aturan ini juga merambah hingga ke ranah internal keluarga yang melakukan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.

Sebagai ilustrasi, Tuan A yang berprofesi sebagai notaris mengantongi omzet Rp3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, mengelola butik dengan omzet Rp2 miliar, dan anak mereka yang masih di bawah umur menghasilkan omzet Rp500 juta sebagai penyanyi cilik.

Meskipun omzet butik Nyonya Y secara mandiri hanya Rp2 miliar (di bawah ambang batas), total omzet kolektif keluarga tersebut mencapai Rp5,5 miliar (melebihi batas Rp4,8 miliar).

Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.

Batas Waktu Pemanfaatan Dihapus

Selain mempertegas kelompok penerima fasilitas, PP 20/2026 juga menghapus Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu penggunaan tarif PPh final UMKM. Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, wajib pajak baik orang pribadi maupun perseroan perorangan dapat terus menggunakan tarif PPh final 0,5% selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Namun aturan berbeda berlaku bagi koperasi. Pemerintah menetapkan koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun pajak sejak terdaftar.

Pemerintah berharap perubahan aturan ini dapat memastikan insentif pajak UMKM lebih tepat sasaran. Fasilitas perpajakan diharapkan benar-benar dinikmati pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk berkembang, sementara usaha yang telah naik kelas dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Rekomendasi
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Berita Terkini
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Infografis
Aturan Khusus Pertarungan...
Aturan Khusus Pertarungan Tinju Mike Tyson vs Jake Paul
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved