Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil yang masih membutuhkan ruang tumbuh. Pemerintah menilai insentif pajak seharusnya menjadi instrumen untuk membantu UMKM berkembang, bukan menjadi fasilitas permanen yang dinikmati oleh usaha yang sudah besar.

Purbaya mengakui terdapat kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini dapat membuat sebagian pelaku usaha menunda ekspansi agar tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Namun menurut dia, pelaku usaha yang telah berkembang justru seharusnya bersyukur karena berhasil naik kelas.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Purbaya melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Adapun Purbaya mengimbau para pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara. Ia menilai fasilitas pajak murah tidak semestinya terus dinikmati oleh usaha yang sudah tumbuh besar. Apalagi, pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha demi tetap memperoleh tarif pajak UMKM.

“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Jadi kan sekarang akalannya begini yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang, yang konteks ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.

Pernyataan Purbaya tersebut menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.

Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.

Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.

Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5%. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.13 Rabu: Arumi Akhirnya Mengetahui Bi Siti Dirawat
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Berita Terkini
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Infografis
Brankas Anti-Kiamat...
Brankas Anti-Kiamat di Norwegia Kini Terbuka buat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved