Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:12 WIB
loading...
A A A
Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk tetap memberikan dukungan kepada usaha kecil yang masih membutuhkan ruang tumbuh. Pemerintah menilai insentif pajak seharusnya menjadi instrumen untuk membantu UMKM berkembang, bukan menjadi fasilitas permanen yang dinikmati oleh usaha yang sudah besar.

Purbaya mengakui terdapat kekhawatiran bahwa perubahan aturan ini dapat membuat sebagian pelaku usaha menunda ekspansi agar tetap menikmati tarif pajak yang lebih rendah. Namun menurut dia, pelaku usaha yang telah berkembang justru seharusnya bersyukur karena berhasil naik kelas.

Baca Juga: DJP Rombak Ulang Ketentuan Tarif Pajak 0,5% bagi UMKM

Purbaya melayangkan peringatan keras kepada para pelaku usaha skala besar yang kedapatan sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif normal dan mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Adapun Purbaya mengimbau para pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang untuk secara jujur beralih ke rezim pajak reguler dan berkontribusi lebih besar bagi negara. Ia menilai fasilitas pajak murah tidak semestinya terus dinikmati oleh usaha yang sudah tumbuh besar. Apalagi, pemerintah kini memiliki sistem perpajakan yang lebih baik untuk mendeteksi praktik pemecahan usaha demi tetap memperoleh tarif pajak UMKM.

“Kalau naik kelas yaudah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Jadi kan sekarang akalannya begini yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang, yang konteks ketahuan kan siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.

Pernyataan Purbaya tersebut menyasar langsung pada praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi badan hukum yang lebih mini agar secara formal tetap memenuhi syarat menikmati rezim PPh Final UMKM yang murah.

Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.

Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.

Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5%. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Brankas Anti-Kiamat...
Brankas Anti-Kiamat di Norwegia Kini Terbuka buat Umum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved