DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Minggu, 07 Juni 2026 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan lain, Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak untuk mencari uang sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya. Meskipun aturan kemasan polos menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini. “Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Dia mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.
Industri Hasil Tembakau tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya. Di tengah realitas ekonomi saat ini, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kemenkes dinilai tidak bijak dan tidak sensitif terhadap upaya negara menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini. “Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Dia mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.
Industri Hasil Tembakau tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya. Di tengah realitas ekonomi saat ini, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kemenkes dinilai tidak bijak dan tidak sensitif terhadap upaya negara menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
(nng)
Lihat Juga :