Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:56 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengantisipasi ketidakpastian ini pula, Andre mengimbau rekan-rekan pengembang di bawah bendera Appernas Jaya agar tidak terburu-buru melakukan transaksi pembelian lahan baru secara tunai, melainkan cukup melakukan sistem pengikatan atau pembayaran uang muka saja terlebih dahulu sembari melihat stimulus yang akan diberikan pemerintah.
Menghadapi situasi pelik ini, para pelaku usaha properti di daerah kini harus memutar otak agar bisnis mereka tidak terdampak masif. Selain menahan diri untuk tidak membeli lahan baru, mereka juga mendesak adanya intervensi dari otoritas berwenang untuk menyelamatkan industri perumahan.
"Jadi saya berharap kepada pemerintah sebagai Ketua Umum Apernas Jaya, tolonglah berikan semacam relaksasi atau apa ya terhadap ikatan pengembang. Entah ini siperpanjang tenor," tutur Andre.
Adapun sebelumnya, keputusan kenaikan suku bunga acuan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026. BI juga menahan suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
Keputusan ini, menurut BI, sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 12,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Menghadapi situasi pelik ini, para pelaku usaha properti di daerah kini harus memutar otak agar bisnis mereka tidak terdampak masif. Selain menahan diri untuk tidak membeli lahan baru, mereka juga mendesak adanya intervensi dari otoritas berwenang untuk menyelamatkan industri perumahan.
"Jadi saya berharap kepada pemerintah sebagai Ketua Umum Apernas Jaya, tolonglah berikan semacam relaksasi atau apa ya terhadap ikatan pengembang. Entah ini siperpanjang tenor," tutur Andre.
Adapun sebelumnya, keputusan kenaikan suku bunga acuan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026. BI juga menahan suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
Keputusan ini, menurut BI, sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 12,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :