Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan di antaranya, pertama, mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya. Kedua, menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan
Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.
Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
Ketiga, menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding. Keempat, meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13.
Kelima, menghapus total Pasal 20 Ayat 2. Keenam, memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
(poe)
Lihat Juga :