Ngeriih, Bakal Ada Duet Maut Antara Sri Mulyani dan Erick Thohir

Selasa, 22 September 2020 - 09:45 WIB
loading...
Ngeriih, Bakal Ada Duet Maut Antara Sri Mulyani dan Erick Thohir
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Badan tersebut merupakan salah satu terobosan baru pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang bertujuan menyerap lebih banyak investasi dari luar negeri. ( Baca juga:IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah 1,48 Persen ke Level 4.925 )

Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN, Adityo, mengatakan pemerintah akan menjaga independensi tata kelola lembaga baru ini. Apabila nanti terbentuk bersamaan dengan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka dewan pengawas akan diketuai oleh Menteri Keuangan yang saat ini dijabat Sri Mulyani dan beranggotakan Menteri BUMN Erick Thohir serta tiga orang profesional.

"Terkait independensi tata kelola, ada badan pengawas dan direktur. Pengawas lima orang ada Menkeu, MenBUMN, dari profesional ada tiga. Nantinya akan diketuai Menkeu. Nah, memang dari hasil diskusi kami dengan investor, banyaknya profesional memang salah satu untuk mengakomodasi indepedensinya juga. Tapi dengan tetap mempertahankan Menkeu," ujar Adityo dalam video yang diunggah DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Adityo mengatakan, pelibatan porsi kalangan profesional yang lebih besar untuk menjaga anggapan negara investor bahwa lembaga tersebut benar-benar independen, meskipun sangat dekat dengan negara. Selain pemerintah dan profesional, lembaga ini juga nanti membuka kesempatan bagi investor menempatkan dewan penasihat agar investasi berjalan lancar. ( Baca juga:LPSK Dorong Presiden Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra )

"Ini menjaga anggapan negara asing bahwa lembaga ini dikelola dengan seprofesional mungkin. Yang di bawahnya, ada dewan direktur yang merupakan badan eksekutif yang melakukan operasional harian. Dan ada dewan penasihat dan para investor dapat menempatkan orang-orangnya dalam hal investasi dengan Pemerintah Indonesia mempertahankan sisi organnya," tandas Adityo.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)