Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, selisih nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (setelah disesuaikan dengan biaya asuransi dan ongkos kirim) adalah indikasi awal penyimpangan. Namun, untuk mengubah indikasi menjadi angka kerugian negara (dalam rupiah), harus dikalikan dengan tarif pajak/bea keluar yang berlaku, bukan total nilai ekspornya. ‘’Mengklaim kerugian 600 triliun rupiah tanpa merinci apakah itu kerugian pajak, kerugian devisa, atau total nilai barang yang “dikatakan hilang”, adalah cacat metodologi,’’ jelasnya.
Sudarsono juga menyoroti bahwa total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.
"Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," papar Sudarsono.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam perdagangan komoditas global, harga referensi (seperti MOPS Malaysian Palm Oil Price atau ICDX) hanyalah patokan dasar (benchmark). Harga transaksi riil selalu berbeda karena faktor komersial yang sah (arm’s length), antara lain ditentukan oleh: Pertama, Perbedaan Incoterms: Harga referensi biasanya berbasis FOB (harga di Pelabuhan asal). Jika transaksi berbasis CIF (tiba di pelabuhan tujuan), harganya pasti lebih tinggi karena mencakup ongkos kapal dan asuransi.
Kedua, Spesifikasi Kualitas: Harga CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) 5% akan jauh lebih murah daripada CPO dengan FFA 1%. Indeks DOBI (kualitas minyak) juga sangat mempengaruhi harga. Ketiga, Terma Pembayaran: Pembeli yang membayar tunai di muka (advance payment) akan mendapat diskon harga dibandingkan pembeli yang meminta termin kredit 60–90 hari. Dan keempat, Kemasan dan Volume: Harga curah (bulk) di kapal tanker akan berbeda dengan harga dalam kemasan f lexitank atau drum.
Baca Juga:B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: (1) Data Cermin (Mirror Data): Bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. (2) Aliran Dana (Financial Trail): Bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore). (3). Bukti Dokumen Ganda: Penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). "Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," paparnya.
Sudarsono juga menyoroti bahwa total nilai ekspor sawit Indonesia berada pada kisaran Rp590 triliun. Karena itu, apabila negara diklaim kehilangan Rp500–600 triliun akibat under-invoicing, secara logika statistik seolah-olah hampir seluruh nilai ekspor sawit mengalami penggelapan.
"Kemungkinan besar, pembuat kebijakan menjumlahkan total nilai transaksi global, mencampuradukkan harga CPO (mentah) dengan harga produk turunan hilir di pasar ritel global, atau salah menghitung basis penyebut. Jika 100% ekspor dianggap under-invoicing, maka bukan hanya sawit yang bermasalah, tetapi seluruh sistem pencatatan negara yang harus dirombak," papar Sudarsono.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan harga dalam perdagangan komoditas tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Dalam perdagangan komoditas global, harga referensi (seperti MOPS Malaysian Palm Oil Price atau ICDX) hanyalah patokan dasar (benchmark). Harga transaksi riil selalu berbeda karena faktor komersial yang sah (arm’s length), antara lain ditentukan oleh: Pertama, Perbedaan Incoterms: Harga referensi biasanya berbasis FOB (harga di Pelabuhan asal). Jika transaksi berbasis CIF (tiba di pelabuhan tujuan), harganya pasti lebih tinggi karena mencakup ongkos kapal dan asuransi.
Kedua, Spesifikasi Kualitas: Harga CPO dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) 5% akan jauh lebih murah daripada CPO dengan FFA 1%. Indeks DOBI (kualitas minyak) juga sangat mempengaruhi harga. Ketiga, Terma Pembayaran: Pembeli yang membayar tunai di muka (advance payment) akan mendapat diskon harga dibandingkan pembeli yang meminta termin kredit 60–90 hari. Dan keempat, Kemasan dan Volume: Harga curah (bulk) di kapal tanker akan berbeda dengan harga dalam kemasan f lexitank atau drum.
Baca Juga:B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Harga Perbandingan harga ekspor dengan harga pasar internasional hanya dapat dijadikan indikator risiko (red flag), bukan alat bukti hukum. Untuk menyatakan suatu transaksi sebagai pelanggaran hukum, otoritas harus memiliki: (1) Data Cermin (Mirror Data): Bukti bahwa importir di negara tujuan melaporkan nilai yang jauh lebih tinggi ke Bea Cukai negara mereka. (2) Aliran Dana (Financial Trail): Bukti transfer perbankan yang menunjukkan adanya pembayaran selisih dana ke rekening pihak ketiga di negara suaka pajak (offshore). (3). Bukti Dokumen Ganda: Penemuan faktur asli (komersial) dan faktur palsu (untuk kepabeanan). "Tanpa bukti aliran dana dan dokumen ganda, perbedaan harga hanyalah sengketa valuasi perdata, bukan pidana," paparnya.
Lihat Juga :