Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Rabu, 08 Juli 2026 - 17:30 WIB
loading...
Aplikasi olahraga populer, Strava merespons soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan para penggemar olahraga lari. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aplikasi olahraga populer, Strava merespons soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan para penggemar olahraga lari tersebut. Juru bicara Strava dalam keterangannya menekankan sebagaimana diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Strava menjadi salah satu dari sejumlah platform digital internasional yang kini ditunjuk untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital berbayar di Indonesia.
Pihak Strava tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang sehingga perlu ada aksi dari manajemen untuk mengakomodir kepentingan pengguna sekaligus tetap menjaga operasional layanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengenaan PPN oleh negara.
"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Atas dasar pertimbangan kepentingan pengguna, manajemen Strava lantas mengambil keputusan untuk mengedepankan kenyamanan pengguna loyal mereka yang selama ini bergantung pada layanan aplikasi. Tak terkecuali mengambil beban pajak yang dikenakan atas penggunaan layanan.
"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis manajemen kembali.
"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," imbuh Juru Bicara Strava.
Baca Juga: Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Adapun sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak.
Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava. Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
Pihak Strava tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang sehingga perlu ada aksi dari manajemen untuk mengakomodir kepentingan pengguna sekaligus tetap menjaga operasional layanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengenaan PPN oleh negara.
"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Atas dasar pertimbangan kepentingan pengguna, manajemen Strava lantas mengambil keputusan untuk mengedepankan kenyamanan pengguna loyal mereka yang selama ini bergantung pada layanan aplikasi. Tak terkecuali mengambil beban pajak yang dikenakan atas penggunaan layanan.
"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis manajemen kembali.
"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," imbuh Juru Bicara Strava.
Baca Juga: Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Adapun sebelumnya, pihak DJP Kemenkeu meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak.
Pungutan yang dimaksud sebenarnya hanya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava. Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
(akr)
Lihat Juga :