Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:25 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dibangun di Bali sebagai upaya memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik arus modal global. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai landasan hukum pembentukan kawasan tersebut.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip pada, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Airlangga mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian draf PP sebelum 16 Agustus 2026, sementara pembahasan RUU PFII bersama DPR RI ditargetkan selesai pada 21 Juli 2026. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pembangunan pusat finansial internasional di Indonesia.
Ia menjelaskan pusat keuangan internasional yang sukses umumnya berada di kawasan yang menawarkan lingkungan nyaman, kondusif, dan tidak berada di pusat kota yang padat. Sebagai contoh, Dubai International Financial Centre (DIFC) dinilai berhasil mengintegrasikan kawasan bisnis dengan kualitas lingkungan yang mendukung aktivitas pelaku industri keuangan.
Selain itu, Bali dinilai memiliki keunggulan dari sisi kualitas hidup dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas kesehatan berstandar internasional di kawasan Sanur. Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru dan tidak menjadi bagian dari KEK Sanur yang telah beroperasi.
"Pusat finansial ini akan dibangun di KEK tersendiri, bukan berada di KEK Sanur," ujarnya.
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Dalam penyusunan regulasi, pemerintah menjadikan Singapura dan Dubai sebagai acuan utama karena dinilai berhasil menghimpun dana kelolaan (assets under management) dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan ke berbagai negara sebagai investasi. Singapura saat ini mengelola dana investasi internasional sekitar 5 triliun dolar AS, sedangkan Dubai sekitar 800 miliar dolar AS.
Pemerintah berharap kehadiran PFII di Bali dapat menjadi pusat finansial regional yang mampu menarik dana investasi internasional maupun domestik untuk kemudian diinvestasikan ke berbagai sektor, termasuk proyek-proyek strategis di Indonesia. Menurut Airlangga, langkah tersebut diharapkan memperkuat peran Indonesia dalam industri jasa keuangan global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip pada, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Airlangga mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian draf PP sebelum 16 Agustus 2026, sementara pembahasan RUU PFII bersama DPR RI ditargetkan selesai pada 21 Juli 2026. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pembangunan pusat finansial internasional di Indonesia.
Ia menjelaskan pusat keuangan internasional yang sukses umumnya berada di kawasan yang menawarkan lingkungan nyaman, kondusif, dan tidak berada di pusat kota yang padat. Sebagai contoh, Dubai International Financial Centre (DIFC) dinilai berhasil mengintegrasikan kawasan bisnis dengan kualitas lingkungan yang mendukung aktivitas pelaku industri keuangan.
Selain itu, Bali dinilai memiliki keunggulan dari sisi kualitas hidup dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas kesehatan berstandar internasional di kawasan Sanur. Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru dan tidak menjadi bagian dari KEK Sanur yang telah beroperasi.
"Pusat finansial ini akan dibangun di KEK tersendiri, bukan berada di KEK Sanur," ujarnya.
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Dalam penyusunan regulasi, pemerintah menjadikan Singapura dan Dubai sebagai acuan utama karena dinilai berhasil menghimpun dana kelolaan (assets under management) dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan ke berbagai negara sebagai investasi. Singapura saat ini mengelola dana investasi internasional sekitar 5 triliun dolar AS, sedangkan Dubai sekitar 800 miliar dolar AS.
Pemerintah berharap kehadiran PFII di Bali dapat menjadi pusat finansial regional yang mampu menarik dana investasi internasional maupun domestik untuk kemudian diinvestasikan ke berbagai sektor, termasuk proyek-proyek strategis di Indonesia. Menurut Airlangga, langkah tersebut diharapkan memperkuat peran Indonesia dalam industri jasa keuangan global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(nng)
Lihat Juga :