Pengawasan OJK Harus Diperkuat, Bukan Mengalihkannya ke Bank Sentral
Selasa, 22 September 2020 - 15:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap diperlukan seiring dengan kompleksitas dinamika di sektor jasa keuangan, baik bank maupun non-bank dan pasar modal.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan dan pengawasan OJK. Bukan sebaliknya, memisahkan pengawasan industri jasa keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) .
"Peran OJK harus dikuatkan bukan diperkecil. Karena pilihan kita bukan lagi memisahkan bank dengan non-bank. Jangan sampai nanti terkesan pemerintah menganaktirikan sektor industri keuangan non-bank (IKNB)," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/9/2020). ( Baca juga:Hore, Sekarang dari Bogor ke Bandung Bisa Naik KA tanpa Harus ke Jakarta )
Eko melanjutkan, pemerintah seharusnya memperbaiki sistem pengawasan dan penguatan sektor keuangan. Di sini peran OJK sebagai wasit harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi ataupun interelasi antar-entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.
"Dengan situasi semacam ini, saya berpandangan bahwa OJK tetap diperlukan. Ke depan, OJK harus lebih produktif untuk melakukan penguatan dan pengawasan terintegrasi," jelasnya.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing, tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik.
"Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar, terlebih dalam situasi ketika Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi seperti saat ini," ungkapnya.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, saat ini dibutuhkan penguatan dan pengawasan OJK. Bukan sebaliknya, memisahkan pengawasan industri jasa keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI) .
"Peran OJK harus dikuatkan bukan diperkecil. Karena pilihan kita bukan lagi memisahkan bank dengan non-bank. Jangan sampai nanti terkesan pemerintah menganaktirikan sektor industri keuangan non-bank (IKNB)," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/9/2020). ( Baca juga:Hore, Sekarang dari Bogor ke Bandung Bisa Naik KA tanpa Harus ke Jakarta )
Eko melanjutkan, pemerintah seharusnya memperbaiki sistem pengawasan dan penguatan sektor keuangan. Di sini peran OJK sebagai wasit harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi ataupun interelasi antar-entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.
"Dengan situasi semacam ini, saya berpandangan bahwa OJK tetap diperlukan. Ke depan, OJK harus lebih produktif untuk melakukan penguatan dan pengawasan terintegrasi," jelasnya.
Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing, tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik.
"Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar, terlebih dalam situasi ketika Indonesia sedang mengalami resesi ekonomi seperti saat ini," ungkapnya.
Lihat Juga :