Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Senin, 13 Juli 2026 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan regulasi tersebut, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak dikenakan iuran karena seluruh pembayaran ditanggung pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan sebagai peserta PBI.
Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan peserta.
Skema yang sama juga berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Sementara itu, iuran untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan dibayarkan oleh pekerja. Adapun kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dikenakan iuran sesuai kelas pelayanan yang dipilih.
Baca Juga: JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Lihat Juga :