Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini

Senin, 13 Juli 2026 - 14:17 WIB
loading...
A A A


Berdasarkan regulasi tersebut, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak dikenakan iuran karena seluruh pembayaran ditanggung pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan sebagai peserta PBI.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan peserta.

Skema yang sama juga berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Sementara itu, iuran untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan dibayarkan oleh pekerja. Adapun kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dikenakan iuran sesuai kelas pelayanan yang dipilih.

Baca Juga: JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Tekan Beban JKN, Sysmex...
Tekan Beban JKN, Sysmex dan Kemenkes Dorong Skrining Dini Talasemia
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Head to Head Inggris...
Head to Head Inggris vs Argentina di Piala Dunia: Rivalitas 60 Tahun Kembali Memanas
Berita Terkini
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Harga Emas Antam dan...
Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Turun Rp20.000 per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved