Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini

Senin, 13 Juli 2026 - 14:17 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif dipertimbangkan setelah program JKN diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp20 triliun hingga Rp30 triliun tahun ini.

"Iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun agar keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan tetap terjaga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip pada Senin (13/7/2026).

Baca Juga: 2,1 Juta Peserta BPJS PBI Reaktivasi: 1,4 Juta Alih Segmen, 388 Ribu Jadi Mandiri

Budi menjelaskan, rencana penyesuaian iuran hanya akan berdampak pada peserta yang membayar iuran secara mandiri, terutama masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Sementara itu, peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan dipastikan tetap memperoleh perlindungan karena iurannya dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya, karena iurannya dibayari pemerintah," ujar Budi.

Adapun saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan serta menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.



Berdasarkan regulasi tersebut, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak dikenakan iuran karena seluruh pembayaran ditanggung pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan sebagai peserta PBI.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada instansi pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan peserta.

Skema yang sama juga berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Sementara itu, iuran untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan dibayarkan oleh pekerja. Adapun kerabat lain, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dikenakan iuran sesuai kelas pelayanan yang dipilih.

Baca Juga: JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan

Untuk peserta mandiri, besaran iuran yang masih berlaku saat ini adalah Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan ruang perawatan Kelas III, Rp100.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp150.000 per orang per bulan untuk Kelas I.

Selain itu, pemerintah juga menanggung iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Pemerintah pun menegaskan pembahasan mengenai penyesuaian iuran masih dalam tahap kajian. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sekaligus memastikan kelompok berpenghasilan rendah tetap memperoleh perlindungan melalui dukungan anggaran negara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Tekan Beban JKN, Sysmex...
Tekan Beban JKN, Sysmex dan Kemenkes Dorong Skrining Dini Talasemia
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
MPLS 2026 Resmi Dimulai,...
MPLS 2026 Resmi Dimulai, Mendikdasmen Tegaskan Larangan Perpeloncoan di Sekolah
Sirene dan Peringatan...
Sirene dan Peringatan Berbunyi di Seluruh Negara Arab
Hari Pertama Sekolah,...
Hari Pertama Sekolah, BPOM Pastikan Program MBG Tetap Diawasi
Berita Terkini
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved