Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53 WIB
loading...
Cara Mengajukan Pembetulan...
Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, dalam praktiknya, wajib pajak terkadang masih menemukan data yang tidak sesuai pada administrasi PBB-P2. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB-P2.

"Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyediakan layanan pembetulan PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda

Menurut dia layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak memperbaiki data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi, kondisi objek pajak, maupun data subjek pajak yang sebenarnya. "Dengan data yang lebih akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari," jelasnya.

Adapun pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya. Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan informasi yang tidak sesuai pada data PBB-P2.

Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, luas tanah yang berbeda dengan dokumen sertifikat, alamat objek pajak yang tidak sesuai, atau kesalahan data pada SPPT PBB-P2. "Melalui proses pembetulan, data PBB-P2 diharapkan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan," imbuh Morris.



Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu dilampirkan adalah surat permohonan pembetulan PBB-P2. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen identitas. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang dibutuhkan adalah KTP.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Wajib pajak juga perlu melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2.

Selain dokumen utama, terdapat sejumlah dokumen pendukung tambahan yang bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan permohonan. Untuk bukti kepemilikan tanah, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah apabila tanah sudah bersertifikat. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Baca Juga: Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2

Jika terdapat peralihan hak maka wajib pajak disarankan untuk melakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 wajib pajak dapat melampirkan fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak. Untuk dokumen bangunan, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Wajib pajak juga dapat melampirkan foto objek pajak terbaru sebagai dokumen pendukung permohonan.

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan dapat berjalan sesuai persyaratan.

Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Dengan memahami ketentuan pelunasan ini, wajib pajak dapat memastikan dokumen dan kewajiban administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online.

Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 di Jakarta dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Langkah pertama, wajib pajak masuk ke website Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Setelah itu, klik tombol “Masuk” dan login menggunakan email serta password yang telah terdaftar.

Setelah berhasil masuk, pilih jenis pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”. Kemudian pilih jenis pelayanan “Pembetulan”. Wajib pajak selanjutnya dapat memilih jenis sub pelayanan sesuai kebutuhan permohonan. Pilihan sub pelayanan tersebut meliputi Pembetulan Objek, Pembetulan Subjek, Pembetulan SPPT, Pembetulan Pengenaan, atau Pembetulan Objek dan Subjek.

Setelah memilih jenis layanan, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis permohonan. Pastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai, jelas, dan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, wajib pajak dapat menyimpan permohonan. Permohonan yang telah dikirim akan masuk ke tahap “Proses Verifikasi Petugas”.

Wajib pajak dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing. Layanan pembetulan PBB-P2 secara online menjadi salah satu bentuk transformasi layanan perpajakan daerah yang lebih praktis dan mudah diakses masyarakat.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan memahami syarat, dokumen yang perlu disiapkan, serta alur pengajuan online, wajib pajak dapat melakukan pembetulan data PBB-P2 secara lebih cepat dan efisien.

"Pembetulan data PBB-P2 juga penting untuk memastikan administrasi perpajakan lebih tertib. Data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, maupun pengenaan pajak atas objek PBB-P2," tutup Morris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Rekomendasi
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Top Company in Bullion Bank Industry 2026 Berkat Kontribusi Nyata pada Asta Cita
Sucor AM Manfaatkan...
Sucor AM Manfaatkan Ajang Lari Perkuat Literasi Investasi
Infografis
Rencana AS Keluar dari...
Rencana AS Keluar dari NATO dan PBB Didukung Elon Musk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved