Ditegur Bolak-Balik Langgar Batas Aman Penumpang, Lion Air 'Ngeyel'

Selasa, 22 September 2020 - 18:12 WIB
loading...
Ditegur Bolak-Balik...
Lion Air bakal diberikan sanksi tegas hingga pencabutan rute jika tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan telah berulangkali menyampaikan teguran kepada Lion Air Group terkait adanya pelanggaran batas angkut penumpang pesawat seuai surat edaran dan ketentuan Peraturan Mernteri (PM) No. 41 Tahun 2020 terkait penerapan protokol Covid-19 . Sesuai laporan yang diterima, ada maskapai yang melanggar kapasitas angkut melebihi batas yang ditetapkan sebesar 70%.

"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Yogya Disebut Tak Ada Jarak Aman, Ini Kata Lion Air

Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur berdasarkan PM No. 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan."Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ada Jarak Aman Dalam Penerbangan Lion Air, Bisa Picu Klaster Baru COVID-19

Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.

"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sanksi Tegas...
Kemenhub Sanksi Tegas Batik Air Usai Pilot Tertidur Pulas saat Terbang
Pesawat Lion Air Rute...
Pesawat Lion Air Rute Makassar-Surabaya Putar Balik Usai Mengudara 37 Menit, Ada Apa?
Pesawat Lion Air Mendarat...
Pesawat Lion Air Mendarat Darurat di Palembang, Manajemen Beri Penjelasan
Cuaca Ekstrem Mengancam,...
Cuaca Ekstrem Mengancam, Bos Lion Air Group Jamin Tak Ada Delay
3 Maskapai di Bawah...
3 Maskapai di Bawah Lion Air Group, Ini Daftarnya
Lion Air Buka Lowongan...
Lion Air Buka Lowongan Kerja untuk D3 dan S1, Ini Syaratnya
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
USG-Politeknik Kirana...
USG-Politeknik Kirana Jalin MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
Erick Thohir Pastikan...
Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved