Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Senin, 20 Juli 2026 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Bahkan, pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor nonkeuangan diusulkan dapat memperoleh pengurangan PPh badan hingga 100%.
Selain itu, draf tersebut juga mengusulkan pembebasan PPh bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII, serta pemberian perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa dan investor asing.
Pemerintah menegaskan seluruh insentif tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax sebesar 15%, sementara pengaturan lebih rinci nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
Mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Bahkan, pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor nonkeuangan diusulkan dapat memperoleh pengurangan PPh badan hingga 100%.
Selain itu, draf tersebut juga mengusulkan pembebasan PPh bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII, serta pemberian perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa dan investor asing.
Pemerintah menegaskan seluruh insentif tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax sebesar 15%, sementara pengaturan lebih rinci nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
(nng)
Lihat Juga :