Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Jum'at, 24 Juli 2026 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keputusan akhir, AS akan memberlakukan tarif impor 10% pada barang-barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago.
Sedangkan skema khusus dijatuhken kepada Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Swiss disesuaikan dari mulai 10% hingga 12,5%. Selanjutnya 38 negara lainnya, termasuk China akan dikenakan tarif 12,5%.
Perwakilan Perdagangan AS (U.S. Trade Representative), Jamieson Greer menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan praktik perdagangan yang merusak dan melanggar hak asasi manusia.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan mengaturnya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," tegas Greer dalam pernyataan resminya.
Ditambah serta produk pupuk dan bahan kimia tertentu. Selain itu bahan pangan tertentu juga mendapatkan pengecualian, termasuk gula, produk hewani, dan benih.
Tidak ketinggalan dari sektor keamanan nasional (Pasal 232), terdapat otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang sudah terkena tarif khusus sebelumnya. Sedangkan lainnya adalah produk tertentu perjanjian USMCA, yakni barang-barang hasil integrasi rantai pasok Amerika Utara (Meksiko, Kanada, AS).
Sedangkan skema khusus dijatuhken kepada Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan dan Swiss disesuaikan dari mulai 10% hingga 12,5%. Selanjutnya 38 negara lainnya, termasuk China akan dikenakan tarif 12,5%.
Perwakilan Perdagangan AS (U.S. Trade Representative), Jamieson Greer menegaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menghentikan praktik perdagangan yang merusak dan melanggar hak asasi manusia.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor kerja paksa selama hampir satu abad dan mengaturnya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," tegas Greer dalam pernyataan resminya.
Komoditas yang Lolos: Minyak, Pupuk, hingga Produk USMCA Dikecualikan
Kendati mencakup hampir seluruh barang impor, Gedung Putih tetap memberikan pengecualian (exemptions) khusus untuk sejumlah komoditas vital guna mencegah lonjakan inflasi domestik yang tak terkendali. Beberapa sektor dan barang yang dibebaskan dari tarif Pasal 301 ini meliputi minyak dan gas bumi.Ditambah serta produk pupuk dan bahan kimia tertentu. Selain itu bahan pangan tertentu juga mendapatkan pengecualian, termasuk gula, produk hewani, dan benih.
Tidak ketinggalan dari sektor keamanan nasional (Pasal 232), terdapat otomotif, baja, aluminium, dan tembaga yang sudah terkena tarif khusus sebelumnya. Sedangkan lainnya adalah produk tertentu perjanjian USMCA, yakni barang-barang hasil integrasi rantai pasok Amerika Utara (Meksiko, Kanada, AS).
Lihat Juga :