Memahami Tugas Gubernur BI dan Wewenangnya di Bank Indonesia
Senin, 27 Juli 2026 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Tujuan BI yang utama adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk bisa memenuhi tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Selain itu Bank Indonesia juga berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan dan melakukan pengendalian moneter.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Tujuan BI yang utama adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk bisa memenuhi tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Selain itu Bank Indonesia juga berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan dan melakukan pengendalian moneter.
Lihat Juga :